Tuntut Penutupan Usaha Karaoke di Kudus, Ormas Islam Gelar Aksi Unjuk Rasa
KUDUS, RAKYATJATENG - Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang tergabung Ormas Pemuda Kudus, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk ras untuk menuntut penutupan tempat usaha kafe karaoke di Kudus yang masih nekat beroperasi, Senin (2/4).
Aksi yang diikuti Banser dan Ansor serta Himpunan Mahasiswa Islam Kudus tersebut, digelar di Alun-alun Kudus.
Para pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk bertuliskan "tutup karaoke sekarang juga, banser Kudus menolak maksiat dan premanisme, rakyat Kudus menggugat tutup dan hentikan hiburan karaoke di Kudus, aparat negara jangan backing karaoke, Kudus kota suci jangan kotori dengan karaoke".
Menurut Koordinator Aksi Demo Isa Abdillah di Kudus, Senin (2/4), meskipun sebelumnya Satpol PP Kudus bersama jajaran terkait telah menutup tempat usaha karaoke, ternyata hingga kini masih ada yang nekat beroperasi.
Berdasarkan hasil temuan Banser Kudus, lanjut dia, ditemukan sedikitnya ada empat tempat usaha karaoke.
Dari keempat tempat usaha kafe karaoke yang diketahui masih nekat beroperasi, lanjut dia, dua tempat usaha di antaranya skala besar, sedangkan selebihnya skala kecil.
Ia menduga pengelola usaha hiburan malam tersebut masih nekat menjalankan usahanya secara sembunyi-sembunyi untuk mengindari petugas.
"Sikap kami tetap konsisten mendukung Satpol PP untuk menutup dan membongkar tempat usaha karaoke yang masih beroperasi," ujarnya.
Atas temuan tersebut, kata dia, ditindaklanjuti dengan melaporkannya kepada Satpol PP Kudus pada pertengahan Maret 2018.
Ia juga mengecam jika ada pihak aparat yang ikut menjadi "backing"
tempat usaha karaoke maupun peredaran minuman keras di Kudus.
"Masyarakat Kudus diajak untuk tetap konsisten melawan kemaksiatan," ujarnya.
Ormas Islam di Kudus, lanjut dia, juga mendukung penegakan Perda nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.
Kepala Kantor Satpol PP Kudus Djati Solechah menyatakan terima kasih telah mendukung usaha Satpol PP Kudus menegakkan Perda nomor 10/2015.
Sebagai bentuk komitmen Satpol PP Kudus, lanjut dia, jajaran terpadu, mulai dari Polres, Kodim, dan Bagian Hukum akan menindaklanjuti dengan menutup serta menyegel tempat usaha karaoke yang masih nekat beroperasi. (ant)