Dituntut 7 Tahun Penjara, Walikota Tegal Non-aktif Akan Ajukan Pembelaan

SEMARANG, RAKYATJATENG — WaliKota Tegal nonaktif Siti Mashita dituntut pidana 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi selama menjabat. Perempuan yang akrab disapa Bunda Sitha itu dinilai terbukti bersalah menerima uang suap ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Tegal. "Menjatuhkan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa KPK Fitroh Rochcahyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/4). Tak cuma hukuman badan, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau setara dengan enam bulan kurungan. Sitha dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP. Fitroh mengungkapkan, selama menjadi walikota Tegal, Sitha diduga menikmati uang suap sekitar Rp 500 juta. Uang suap berasal dari para saksi, seperti Cahyo Supriyadi, Sugiyanto, Sri Murni, dan Sadat Fariz. Uang diberikan melalui Amir Mirza. Belakangan diketahui bahwa Amir merupakan orang kepercayaan Sitha. "Terdakwa menyatakan bahwa Amir Mirza Hutagalung merupakan representasi dirinya sebagai Walikota Tegal," ujar Fitroh di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Antonius Widjantono itu. Tuntutan selama 7 tahun itu tidak lepas dari sikap terdakwa yang kooperatif selama menjalani proses persidangan. Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya. Di sidang terpisah, Amir Mirza yang juga mantan Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Brebes dituntut pidana lebih tinggi. Ia dituntut pidana 9 tahun dan denda Rp 300 juta atau setara 6 bulan kurungan. Sitha mempertimbangkan untuk mengajukan nota pembelaan. Pada sidang berikutnya, ia akan mengajukan nota pembelaan secara pribadi, selain pledoi yang disiapkan tim kuasa hukumnya. “Kami akan mengajukan pembelaan pribadi," tutur Sitha. Dalam dakwaan, Sitha didakwa menerima suap dalam jual beli jabatan di RS Kardinah dan berbagai proyek lainnya di Pemkot Tegal. Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, dalam dakwaannya menilai, Masitha menerima suap hingga Rp 8,8 miliar. Uang didapat dari pengangkatan pegawai di RS Kardinah serta dalam berbagai proyek lainnya. "Patut diduga bahwa terdakwa mengetahui. Penerimaan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Siti Masitha tentang penyelenggaran negara yang bersih dari KKN," kata Joko membacakan dakwaan. (kcm)

Exit mobile version