Berkas Kasus Mayat Dicor di Kamar Mandi Segera Dilimpahkan
KENDAL, RAKYATJATENG - Penyidik Satreskrim Polres Kendal segera menyerahkan Berkas penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Fitri Anggraeni (23) yang diduga dilakukan tersangka berinisial DD (28).
Saat ini penyidik tinggal melengkapi berkas dan mencocokkan semua kesaksian dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu melengkapi berkas penyidikan dengan berita acara reka ulang atau rekontruksi kejadian.
Seperti diketahui dalam kasus ini, DD diduga telah membunuh Fitri seorang pemandu karaoke. Fitri dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan selendang, kemudian jazadnya dicor didalam bak kamar mandi pada Februari lalu di rumah tersangka di Desa Puguh Kecamatan Boja.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar mengatakan jika berkas saat ini masih dilengkapi penyidik. “Begitu penyidikan selesai, akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penututan umum,” katanya, kemarin.
Diakuinya berkas penyidikan terhadap DD ini agak lama, lantaran ada dua berkas penyidikan sekaligus atas nama tersangka DD. Satu kasus lainnya yakni kasus dugaan perampasan sepeda motor milik korban Kasiyati 27 warga RT 1 RW 6 Desa Ngabean Kecamatan Boja.
“Dua kasus berbeda ini akan kami jadikan dalam satu berkas. Tujuannya agar penuntutan dan hukuman dari majelis hakim nantinya bisa maksimal. Jadi penuntutan rencananya akan dilakukan penuntutan dua perkara sekaligus,” katanya.
Hal lain yang menjadi pemberat kasus DD di Pengadilan nantinya adalah tersangka adalah seorang residivis. Aris mengungkapkan jika DD pernah dipenjara dua kali. Yakni pertama karena perampasan sepeda motor, dihukum empat tahun. "Kedua karena penggelapan sepeda motor diadili satu tahun tiga bulan," jelas Aris. (rdrtgl)