KOPEL Dukung KPU Larang Bekas Napi Korupsi Jadi Caleg

SEMARANG, RAKYATJATENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membahas Peraturan KPU terkait pencalonan calon legislatif di Pemilu 2019. Nantinya KPU akan mengeluarkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor maju menjadi caleg.

Rencana ini mendapat dukungan dari Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia.

“Saya kira niatnya bagus dan positif, perlu diapresiasi demi menjaga martabat lembaga DPR. Anda bisa bayangkan bila lembaga terhormat dihuni mantan napi,” kata Direktur Kopel Indonesia, Syamsudin Alimsyah, Sabtu (31/3).

Menurutnya, catatan terakhir jumlah anggota DPR yang diduga terlibat korupsi sudah 11 orang. Sementara anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang bermasalah hukum sudah lebih seratusan.

“Perlu diketahui bahwa perdebatan mantan napi boleh caleg sebenarnya sudah lama. Bahkan sejak tahun 2012 saat masih UU pemilu yang lama dibahas oleh DPR panja RUU pemilu sudah kekeh memasukkan mantan napi boleh caleg dengan alasan sudah menjalani hukum. Dan ini sebenarnya sangat berbahaya,” jelas Syamsuddin.

Kemudian, katanya, merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, khususnya pasal 240 ayat 1 huruf g yang mengatur syarat caleg juga sudah jelas diatur di sana larangan bagi mantan napi yang ancaman hukumannya lebih 5 tahun, kecuali membuat pernyataan terbuka di publik. “Jadi aturan itu ada hanya saja lemah,” katanya.

Dikatakannya, seharusnya KPU lebih tegas lagi mengatur dalam PKPU bahwa orang yang sedang bermasalah tidak boleh menjadi caleg dan orang yang pernah bermasalah hukum karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lain yang ancamannya 5 tahun ke atas maka tidak boleh jadi caleg.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU sedang membahas Peraturan KPU terkait pencalonan calon legislatif di Pemilu 2019. Nantinya KPU akan mengeluarkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor maju menjadi caleg.

“Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).

Hasyim menyebut kasus korupsi merupakan hal yang melanggar sumpah jabatan dan menyalahgunakan wewenang yang dimiliki. Menurutnya, orang yang menyalahgunakan jabatan tidak layak kembali menduduki jabatan kenegaraan.

“Logikanya, menjadi pejabat itu diberi amanah, yang namanya korupsi, kalau kita lihat pasal tentang korupsi itu pasti ada unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan wewenang itu ya berkhianat terhadap jabatannya, kepada negara, kepada sumpah jabatannya,” kata Hasyim.

“Orang yang sudah berkhianat kepada jabatannya tidak layak menduduki jabatan publik lagi, tidak layak menduduki jabatan kenegaraan lagi, itu akan kita atur,” sambungnya.

Hasyim mengatakan aturan ini akan dibuat untuk mendapatkan pemimpin yang bersih.

“Supaya dapat pemimpin dan wakil yang bersih, kalau ada penolakan ini berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih,” sebut Hasyim. (yon-dtc)