SEMARANG, RAKYATJATENG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam insiden pemukulan oleh salah seorang tim sukses salah satu calon Gubernur Maluku terhadap jurnalis di Ambon, di sebuah warung kopi pada Kamis (29/3) lalu.
Insiden itu membuktikan yang bersangkutan belum paham UU 40/1999 tentang Pers yang memberikan kebebasan insan media untuk meliput, mengabarkan ke khalayak mengenai seorang yang layak bertanggung jawab ke publik, terrmasuk Cagub dan kepala dinas serta aparatur sipil negara.
Hal itu disampaikan Ketua AJI Semarang, Edi Faisol, Sabtu (31/3).
“Intimidasi dan pemukulan seharusnya tak terjadi, karena hasil karya jurnalistik bisa diprotes lewat Dewan Pers. Ingat pers bagian dari pilar demokrasi. Apa jadinya demokrasi kita, jika pers diintimidasi dan jurnalis dipukul dan dilarang memberitakan,” kata dia.
AJI Semarang, imbuh dia, mendukung aparat kepolisian mengusut insiden itu dan segera memproses hukum. Insiden tersebut mencederai kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang selama ini dijunjung oleh pemerintah.
Informasi yang dihimpun dari AJI Ambon, jurnalis yang menjadi korban adalah Abdul Karim Angkotasan, wartawan Viva.co.id dan Sam Usman Hatuini dari Koran Rakyat Maluku.
Sekretaris AJI Ambon, Nurdin Tubaka mengatakan, insiden pemukulan dan intimidasi berawal dai keberadaan salah satu Cagub Maluku, di warung Kopi Lela.
Cabug itu, menurut dia, bersama dengan sejumlah oknum ASN.
Jurnalis kemudian datang juga di warung itu selepas menjalankan tugas peliputan. Mereka duduk dengan mengambil jarak dari rombongan Cagub. Sam yang duduk di posisi berhadapan dengan Cabug Maluku lalu mengambil telepon genggam miliknya dan mencoba mengabadikan momentum ini.
Namun, diminta salah satu yang hadir untuk menghapus foto. Keributan berlanjut, karena telepon genggam Sam terkunci. Abdul Karim ikut membela Sam.
Tanpa disangka, salah satu tim sukses Cagub itu datang dari sisi kanan Abdul dan menampar sebanyak dua kali ke wajahnya.
“Setelah kejadian itu kami langsung lapor ke Polda Maluku. AJI Ambon mendorong para Cagub bersikap bijak dan arif, menghormati kerja-kerja jurnalis. Jurnalis itu dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya.”
Pihaknya juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku untuk memeriksa oknum ASN yang hadir bersama Cagub terkait dugaan keterlibatan mereka dalam politik praktis Pilgub Maluku.
“Kami berharap proses hukum yang kami lakukan bisa memberi efek jera bagi siapapun, sehingga ke depan tidak terjadi lagi aksi kekerasan kepada jurnalis saat melakukan liputan,” kata Nurdin. (sen/yon)