Inilah 8 Pejabat yang Dicabut Hak Politiknya karena Terjerat Kasus Korupsi

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Pencabutan hak politik terhadap para pejabat yang terjerat korupsi menjadi salah satu tambahan hukuman yang diganjarkan majelis hakim setelah penyitaan aset. Hal tersebut dilakukan agar menimbulkan efek jera karena telah menyelewengkan kewenangannya untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok.

Teranyar, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ‎Jakarta mengabulkan permintaan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencabutan hak politik Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam, Rabu 28 Maret 2018. Nur Alam terbukti menghabiskan uang negara sebanyak Rp4,3 triliun ketika menjadi Gubernur Sultra.

Namun, bukan hanya Nur Alam melainkan lantaran telah banyak pejabat yang terjerat kasus korupsi terkena pencabutan hak politik. Berikut 8 yang dicabut hak politiknya:

1. Gubernur Nonaktif Sulawesi Tenggara, Sultra Nur Alam

Nur Alam terlibat dalam pusaran kasus korupsi terkait pemberian izin Pencadangan Wilayah Pertambangan, dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi. Karena hal itu, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp2,7 miliar serta kerusakan tanah dan lingkungan akibat pertambangan PT AHB di Kabupaten Buton dan Bombana, sebesar Rp2,7 triliun.

Akibat perbuatannya tersebut, Nur Alam dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ‎Jakarta Diah Siti Basariah menyatakan, juga mencabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih dalam kurun waktu lima tahun. Hal itu ditetapkan setelah putusan Nur Alam berkekuatan hukum tetap atau telah dinyatakan inkracht.

2. Gubernur Nonaktif Bengkulu, Ridwan Mukti

Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu dalam amar putusannya mencabut hak politik Gubernur Nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti selama lima tahun untuk dipilih dan memilih. Untuk pidana kurungan, Ridwan yang ditangkap bersama istrinya itu divonis selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp400 juta atau hukuman pengganti selama dua bulan kurungan.

Ridwan Mukti beserta istri dinilai terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terbukti secara sah menerima dan meminta uang senilai Rp1 miliar dari pihak kontraktor terkait proyek jalan di Bengkulu.

3. Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman

Irman Gusman terbukti menerima uang suap dari pasangan pasangan suami istri pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait dengan kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. Dia terbukti mendapatkan uang pelicin sebesar Rp100 juta.

Karena hal itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Irman juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

4. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Lutfi Hasan Ishaaq

Mantan Presiden Partai PKS Lutfi Hasan Ishaaq juga terjerat kasus korupsi karena terbukti melakukan transaksional dengan menggunakan kekuasaan elektoral demi mendapatkan fee dari pengusaha daging sapi. Lutfi juga terbukti menerima uang muka Rp1,3 miliar dari janji pemberian uang sebesar Rp40 miliar.

Akibat perbuatannya tersebut, Lutfhi dijatuhi vonis kurungan selama 18 tahun penjara dan hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut oleh Mahkamah Agung.

5. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , Akil Mochtar terbukti menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada, gratifikasi, dan pidana pencucian uang. Karena tindakannya tersebut, majelis hakim memutuskan mantan politikus Partai Golkar itu divonis menikmati hukuman penjara seumur hidup, denda Rp10 miliar dan pidana pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih oleh Pengadilan Tipikor.

6. Politikus Partai Golkar, Charles Jones Mesang

Charles Jones Mesang terlibat kasus dugaan suap yang diduga diterimanya dari sejumlah pengusaha di beberapa daerah Indonesia. Uang pelicin itu diduga untuk memuluskan permintaan Ditjen P2KTrans terkait penambahan anggaran.

Atas perbuatannya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, hukuman lainnya berupa pencabutan hak politik terhadap Charles selama dua tahun usai menjalani hukuman pidana selama empat tahun penjara.

7. Mantan Anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro

Mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro dicabut hak politiknya selama lima tahun lantaran telah menggunakan jabatan politiknya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Hal tersebut menambah hukuman yang dijatuhkan ketua majelis setelah memvonis Andi 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Andi terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah‎ UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

8. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang . Dirinya mendapat vonis kurungan 14 tahun penjara serta denda sebersar Rp 5 miliar. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57 miliar yang telah digunakannya.

Ternyata, hukumannya tak sampai disitu, Mahkamah Agung juga mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik. (oz)

  • Bagikan