Anggota DPR Maki Kemenag, KOPEL: Merusak Moralitas dan Marwah DPR

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Politikus PDIP Arteria Dahlan memaki Kementerian Agama saat bicara soal penipuan umrah oleh beberapa biro travel. Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) pun menyayangkan sekaligus mengecam sikap anggota DPR yang dinilainya tidak terpuji.

Bagi KOPEL, pengawasan ekstra DPR kepada Kemenag terutama dalam kewenangannya tata kelola haji dan umroh adalah sesuatu yang mutlak dilakukan. Bahkan bila perlu melakukan hak angket atas masifnya mafia bisnis travel umroh belakangan ini. “Namun bukan berarti kata umpatan itu bisa dilakukan,” kata Direktur KOPEL Indonesia, Syamsuddin Alimsyah.

Syamsuddin menjelaskan, berdasarkan UU MD3, DPR sesungguhnya memiliki fungsi pengawasan yang melekat pada dirinya terhadap jalannya pemerintahan termasuk di Kemenag. Fungsi tersebut dijalankan secara optimal tentu dengan kewenangan maksimal pula, yakni bisa dengan mengundang rapat bersama, sidak dan lainnya.

Bahkan, katanya, atas temuan pengawasan tersebut DPR diberi kewenangan untuk melakukan upaya politik yang bisa berimplikasi hukum sesuai UU MD3 nomor 2 tahum 2018 yang baru sekarang. “Kewenangan itu misalnya dengan melakukan angket atau hak penyelidikan. Bukan berarti seorang anggota DPR bisa semaunya tanpa kontrol menjalankan tugasnya,” tutur Syamsuddin.

Menurutnya, dalam bekerja anggota DPR tetap harus tunduk dan patuh pada UU, tatib dan kode etik.
“Umpatan seorang anggota dalam rapat adalah sesuatu yang bisa dipandang sebagai perbuatan yang sangat tidak pantas, bahkan merusak moralitas dan marwah DPR yang seharusnya menjaga etika dan norma masyarakat,” ujar Syamsuddin kepada wartawan.

Syamsuddin tidak menampik hak imunitas DPR dalam rapat. Masih merujuk pada UU MD3 nomor 2 tahun 2018 hasil revisi 17 tahun 2014, tegas mengatur adanya kekebalan hak bagi anggota dalam menjalankan tugasnya. Hanya saja perlu dipahami, katanya, bahwa yang dimaksud dalam UU tersebut adalah apabila seorang anggota DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan bersikap kritis atas kebijakan pemerintah. “Bukan berarti yang bersangkutan bebas melakukan makian atas individu dan institusi,” jelasnya.

Dia mengatakan, sikap kritis itu harus dilakukan DPR dengan berbasis data dan bukti . “Saya justru mendesak MKD harus bekerja memproses ini. MKD itu mandatnya dibentuk sebagai kontrol internal, memastikan anggota bekerja secara baik dan maksimal. Dan pastinya menjaga etik. Itulah MKD mengapa pedomannya kode etik. Justru selama ini keliru dan sesat pikir kita menempatkan MKD mengawasi keluar,” tambahnya.

Arteria Dahlan sendiri sudah angkat bicara atas ucapannya dan telah meminta maaf. (yon)

  • Bagikan