Pagar Makan Tanaman, Bapak Tega Garap Anak Tiri yang Masih SMA Hingga Hamil 5 Bulan

MOJOKERTO, RAKYATJATENG – Pagar malan tanaman. Bukannya melindungi, MR (58) justru tega memperkosa putri tirinya hingga hamil 5 bulan. Untuk melancarkan aksinya, pria asal Kecamatan Gondang, Mojokerto ini mengancam korban dengan sebilah pisau.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada ibu kandungnya. Pasalnya, pelajar SMA ini sudah hamil 5 bulan.

Yang mengejutkan lagi, janin yang kini dikandung korban, buah hubungan dengan MR, ayah tiri korban. Ibu korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto, 22 Maret 2018.

“Korban adalah anak tiri tersangka (MR), modusnya dengan pengancaman,” kata Leonardus kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis (29/3).

Kasus perkosaan ini, lanjut Leonardus, terakhir kali terjadi Minggu (28/1/2018). Korban yang sedang libur sekolah, sekitar pukul 10.00 WIB mengantarkan ibunya berjualan madu di kawasan wisata Pacet.

Sepulang dari mengantar sang ibu, gadis 17 tahun ini pun tidur di ruang tengah rumahnya sembari nonton TV. Sementara ayah tiri korban, MR sedang bekerja sebagai buruh tani di sawah.

“Sekitar jam 3 sore (pukul 15.00 WIB), tersangka pulang dan mandi. Saat itu korban terbangun langsung bersih-bersih rumah dan masak untuk makan sore,” ujarnya.

Saat kondisi rumah sedang sepi lantaran istrinya belum pulang, kata Leonardus, usai mandi MR mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban yang saat itu sedang sibuk memasak di dapur, menolak ajakan ayah tirinya itu.

Tak kehabisan akal, MR mengambil sebilah pisau di dapur rumahnya. Tersangka lantas mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginannya.

“Korban dipaksa terus dan juga diancam dengan pisau, sampai terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery menambahkan, MR memerkosa anak tirinya sejak korban berusia 15 tahun. “Berjalan sekitar dua tahun, saat ini korban hamil 5 bulan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Karena di lingkup keluarga, maka ancaman hukumannya ditambah dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara,” tegas Fery.

Sementara MR mengaku tega menggauli anak tirinya lantaran tergiur saat melihat korban hanya memakai handuk. Buruh tani ini juga mengakui mengancam korban dengan sebilah pisau agar menuruti keinginannya.

“Saya sudah 10 kali menggaulinya, saya khilaf,” tandasnya. (dtc)