Respon Keluhan Istri PNS, Gubernur Larang Bank Layani Kredit Cicilan Lebih 50% Gaji

  • Bagikan

GORONTALO, RAKYATJATENG – Banyak PNS yang menyodorkan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai abdi negara ke bank untuk agunan mendapatkan pinjaman.

Tingginya kredit perbankan di kalangan PNS ini membuat Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengeluarkan kebijakan baru. Dia membatasi persetujuan pengajuan kredit dengan agunan SK PNS.

Gubernur memerintahkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pimpinan perbankan di Gorontalo untuk tidak melayani pengajuan kredit PNS yang melebihi dari separuh gaji yang diperoleh.

“Saya sudah mengeluarkan surat kepada kepala Dinas/Badan/Biro untuk tidak memberikan izin kredit kepada PNS dengan menggadaikan 100 persen gaji ke bank. Cukup 50 Persen dari total gaji,” tegas Rusli saat memberikan arahan pada apel Korpri di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (19/3).

Kebijakan tersebut sengaja ia ambil untuk merespon keluhan dari istri-istri PNS. Menurut Gubernur, istri PNS banyak yang tidak lagi kebagian gaji suami karena habis membayar cicilan hutang bank. Yang tersisa tinggal pendapatan dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan uang sisa perjalanan dinas.

“Pak gubernur, kemarin bapak menghimbau agar gaji PNS pria ditransfer ke rekening istri. Ambungu (percuma, bahasa Gorontalo). Sudah tidak ada yang kami terima karena gaji sudah habis di bank,” kata Rusli menirukan curhatan para istri PNS.

Selain itu, yang paling terdampak adalah disiplin PNS. Gaji minus para pegawai karena digadaikan ke Bank membuat disiplin dan kinerja PNS menurun.

“Kebijakan ini bukan untuk memotong hak-hak anda sebagai pegawai. Tidak. Ini hanya untuk mengajarkan anda berdisiplin mengelola keuangan,” imbuhnya.

Bukan tidak mungkin, dengan minusnya gaji akan berakibat pada perbuatan melawan hukum, misalnya melakukan korupsi. Menurut Gubernur, itu yang harus dihindari.

Untuk menseriusi kebijakan ini, Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah diminta melayangkan surat edaran ke semua bank yang ada di Gorontalo.

Termasuk kepada jasa finance untuk tidak melayani PNS jika total pinjaman yang bersangkutan melebihi dari separuh gaji.

Pendapatan PNS Pemprov Gorontalo sejauh ini terbilang cukup baik. Selain menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan setiap bulannya, mereka juga diganjar dengan tunjangan kinerja daerah. TKD paling rendah Rp 2,5 juta. (jpnn)

  • Bagikan