Abdul disangka pasal penerimaan gratifikasi senilai Rp 23 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Gratifikasi tersebut diduga berasal dari fee sejumlah proyek di dinas-dinas daerah setempat. Setiap proyek, Abdul diduga selalu mendapat fee antara 7,5 persen-10 persen.Abdul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Januari lalu.Dia diduga menerima suap pengadaan RS Damanhuri, Barabai, Hulu Sungai Tengah. Dia diduga menerima fee Rp 3,6 miliar atau 7,5 persen dari proyek tersebut.Nah, di perjalanannya, Abdul ditengarai berkali-kali menerima fee dari sejumlah dinas di daerah setempat. (jpnn)
Komentar