BB POM Semarang Temukan 1.307 Produk Makanan Kemasan Langgar Izin di Kudus

  • Bagikan
KUDUS, RAKYATJATENG - Balai Besar POM Semarang menyita sejumlah produk makanan yang melanggar izin edar di sebuah gudang makanan di Kudus, Selasa (20/3) petang. Kepala Balai Besar POM Semarang, Endang Pudjiwati mengatakan, pihaknya mengamankan ribuan produk makanan kering. "Ada ribuan produk yang disita," kata Endang di lokasi, Selasa petang. Ia menuturkan produk kemasan itu jumlahnya 1.307 kemasan dari 7 jenis produk. Mulai dari wafer, jajanan kue kering, dan lainnya. Dari kemasan kardus, sampai kaleng. Adapun nilainya Rp 71.944.000. Produk itu disita karena tanpa izin edar. Produk itu diamankam untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. "Jika tak ada tindak lanjut dari pemilik, akan dimusnahkan. Tapi barang akan diamankan ke Semarang dulu," ucapnya. Pantauan di lokasi, petugas BBPOM Semarang sejak Selasa petang hingga malam hari ini sibuk melakukan pemeriksaan. Akhirnya terdata ada ribuan kemasan yang dinyatakan melanggar. Sejumlah pekerja hilir mudik memanggul kemasan produk yang melanggar. Kemasan itu di antaranya berbahan kardus dan kaleng blek. Nantinya produk akan diangkut dengan membawa mobil boks, ke Semarang. Menurut Endang, operasi itu merupkan inspeksi mendadak. Pihaknya melakukannya dengan tujuan menertibkan produk makanan tanpa izin edar di wilayan Jateng. Pihaknya menegaskan jika produk makanan yang diperjualbelikan harus mendapatkan izin edar dari BBPOM Semarang. "Tujuannya memberikan jaminan terhadap keamanan dan mutu makanan yang dikonsumsi masyarakat agar tidak mengakibatkan risiko tidak baik terhadap kesehatan," tegasnya. Karena itu diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dengan ancaman pelanggaran penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 14 miliar. Pemilik gudang yang menolak menyebutkan identitasnya mengatakan, pihaknya tidak tahu jika produk makanan kemasan itu melanggar izin edar. "Saya tidak tahu kalau melanggar izin edar. Saya dapat barangnya dari Bandung dan Jakarta," ucapnya. (dtc)
  • Bagikan

Exit mobile version