Hacker yang belum lama berdomisili di Semarang ini sebelumnya tinggal di Yogyakarta. Dia sempat mengiklankan diri melalui media sosial.Atas perbuatannya, para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (sen/yon)
Komentar