Pertama di Indonesia, Raperda Wisata Pedesaan Digagas DPRD Jateng
SEMARANG, RAKYATJATENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai pemberdayaan wisata di wilayah pedesaan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pembahasan raperda pemberdayaan wisata wilayah perdesaan ini dilatarbelakangi pentingnya membentuk kelembagaan yang bisa mengelola desa, antara lain, kelembagaan yang berupa Badan Usaha Milik Desa," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Yudhi Sancoyo di Semarang, Kamis (15/3).
Ia menjelaskan setelah raperda itu disahkan akan menjadi payung hukum untuk desa agar bisa mengembangkan potensi wisata desa yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan pendapatan masyarakat desa tersebut.
Selain BUMdes, masyarakat yang di desanya memiliki potensi wisata bisa juga membentuk Kelompok Sadar Wisata atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang berada di sekitar hutan untuk mengelola potensi wisata yang ada.
"Seperti Desa Wisata Umbul Ponggok yang Pengelolaannya diserahkan ke BUMdes. Dan aset di Desa tersebut mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan raperda yang diinisiasi oleh Komisi B merupakan raperda yang pertama kali ada di Indonesia.
"Hal tersebut seperti yang disampaikan Kemendagri, sejauh ini belum pernah ada provinsi yang membuat perda tersebut," katanya.
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah mendukung pembahasan raperda pemberdayaan wisata di wilayah pedesaan oleh kalangan legislator.
Kepala Dinporapar Jateng Urip Sihabudin mengatakan bahwa jajarannya juga terus menggali berbagai potensi yang ada di tiap desa wisata sebagai upaya pengembangan sekaligus meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan.
"Kami juga memfasilitasi agar sumber daya manusia yang ada di tiap desa wisata mau ikut berperan aktif menggali potensi di daerah masing-masing," ujarnya.
Kendati demikian, Urip mengakui sumber daya manusia di desa wisata susah untuk didorong berkembang sehingga perlu upaya ekstra agar yang bersangkutan bersedia mengembangkan potensi wisata yang ada.
Ia menyebutkan ada 551 titik daya tarik wisata yang tersebar di 35 kabupaten/kota yang didominasi wisata buatan, kemudian disusul wisata alam dan wisata budaya. (ant)