Dilema UU MD3, Presiden Jokowi Tak Perlu Keluarkan Perppu

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo memaparkan sejumlah pencapaian dan rencana program kerja di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8). (Foto Antara/Yudhi Mahatma) Presiden juga memaparkan sejumlah permasalahan antara lain bidang ekonomi, sosial, politik, pembangunan, pendidikan, daerah perbatasan hingga kemaritiman. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Spt/15

JAKARTA, RAKYATJATENG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan alasan adanya keresahan masyarakat. Namun, hal itu tidak menghalangi berlakunya UU MD3 yang sudah melewati batas 30 hari setelah disahkan DPR.

Alhasil, pasal-pasal kontroversial di UU MD3 pun mulai berlaku. Pasal-pasal itu di antaranya pemanggilan terhadap orang, kelompok, ataupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian hingga hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan.

Alih-alih mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Jokowi mempersilakan masyarakat untuk menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa tidak ada cara lain?

“Tetap punya opsi, tidak harus mengeluarkan Perppu, Presiden bisa mengajukan usul perubahan UU MD3 melalui prosedur biasa, karena dia kan punya saham 50 persen menyusun UU,” kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, Kamis (15/3).

Bayu menyebut cara itu bisa dilakukan Jokowi dan dijamin pula dengan UU Nomor 12 Tahun 2011. Secara politik, cara itu disebut Bayu lebih menguntungkan Jokowi.

“Dijamin UU 12 tahun 2011, tanpa masuk prolegnas, mekanisme di luar prolegnas, karena ada urgensi nasional, di tengah jalan pemerintah bisa mengajukan di tengah jalan,” kata Bayu.

Dengan cara itu, menurut Bayu, Jokowi tidak akan menyinggung DPR dengan mengeluarkan Perppu. Selain itu, Jokowi pun dapat memindahkan bola panas urusan UU MD3 kembali ke tangan DPR.

“Jadi ini sebagai jalan tengah,” kata Bayu. (dtc)

  • Bagikan