SEMARANG, RAKYATJATENG – Ombudsman Jawa Tengah menerima audiensi Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Tengah Selasa (13/3) bertempat di Kantor Ombudsman Jawa Tengah. Audiensi diajukan pengurus IPPAT menyusul pernyataan Anggota Ombudsman di media yang mensinyalir banyak jebakan OTT ditujukan kepada pejabat BPN di wilayah yang dilakukan oleh notaris.
Merespon pernyataan tersebut, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Tengah, Siswoyo dan jajaran menyampaikan bahwa peristiwa OTT di BPN Kota Semarang dapat menjadi pembelajaran bagi institusi tersebut. Namun, Siswoyo menyayangkan pernyataan Anggota Ombudsman yang menyangkutpautkan OTT tersebut dengan oknum Notaris. Menurutnya, tidak ada niat Notaris untuk menjebak, justru Notaris dan PPAT berharap pelayanan publik di BPN dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman menyambut baik kritik dan saran yang disampaikan oleh IPPAT. Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan diskusi terkait pelayanan BPN di wilayah Jawa Tengah. Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu juga menjelaskan kewenangan Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, IPPAT menyampaikan harapan agar Ombudsman dapat mendorong BPN untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Perbaikan pelayanan BPN untuk mencegah pungutan liar oleh oknum menurutnya dapat dilakukan dengan beberapa hal, antara lain: membangun pelayanan sistem online dan mengurangi tatap muka antara pelaksana layanan dengan pengguna layanan, seperti pelayanan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Saran dan solusi perbaikan tersebut sejatinya telah disampaikan IPPAT Jateng kepada BPN, akan tetapi hingga saat ini pihak BPN belum mengakomodir.
Sejalan dengan harapan perbaikan pelayanan bidang pertanahan, Ombudsman berharap Pengurus IPPAT untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan praktek-praktek maladministrasi serta penyimpangan pada pelayanan di BPN, baik wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Plt. Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menegaskan, apabila Notaris/PPAT ragu-ragu dan khawatir terhadap dampak laporan pengaduannya, Ombudsman dapat merahasiakan identitas yang bersangkutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Sebelumnya, Ombudsman Jawa Tengah pernah bekerja sama dengan pihak Notaris ketika melakukan investigasi terhadap dugaan pungutan liar dan penundaan berlarut oleh petugas BPN dalam penerbitan sertipikat. Pengaduan masyarakat terkait pelayanan BPN yang meningkat tiap tahun juga menjadi fokus perhatian Ombudsman.
Menyikapi hasil audiensi, IPPAT berkomitmen untuk bekerja sama dan bersinergi dengan Ombudsman dalam mendorong perbaikan pelayanan publik, utamanya yang diselenggarakan oleh BPN di wilayah Jawa Tengah. Ombudsman mendukung komitmen tersebut dan menyambut baik kerja sama untuk memberantas maladministrasi dalam pelayanan pertanahan, khususnya terkait pungutan liar. “Ombudsman bersinergi dengan semua pihak termasuk Notaris/PPAT dalam mencegah maladministrasi di Kementerian/Lembaga termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN,” tutup Sabarudin. (sen/yon)