Ngakunya Anak Angkat Kapolri, Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Aksinya…

  • Bagikan

KUPANG, RAKYATJATENG – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT membekuk pria inisial BN alias Bb, 45, akhir pekan lalu di Jakarta.

Bobi merupakan debt collector yang mengaku sebagai anak angkat kapolri, untuk meraup rupiah dengan melakukan penipuan.

Tersangka selalu mengiming-imingi para korbannya untuk memuluskan setiap persoalan dengan mengaku anak angkat kapolri.

Mendengar nama Kapolri yang disebut BN, para korbannya terbuai dan mau mentransfer uang dengan jumlah paling kecil sebesar Rp 50 juta dan paling besar senilai Rp 300 juta.

Saat ini, BN sudah ditahan di sel tahanan Mapolda NTT dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Para korban penipuan tidak saja masyarakat biasa tetapi ada juga seorang pengacara inisial JRR.

Usai menerima laporan dari korban JRR, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT kemudian melacak keberadaan tersangka.

Diduga, tersangka sudah mengetahui dirinya dalam pencarian pihak kepolisian sehingga ia selalu berpindah-pindah tempat mulai dari Jakarta hingga ke Lampung, serta beberapa daerah lain di Indonesia.

Tersangka juga berganti-ganti nama setiap berada di daerah. Diduga kuat, tersangka mengganti namanya untuk mengelabui pihak kepolisian.

“Tersangka mulai kita lidik keberadaannya sejak 2017 lalu. Namun, perbuatan yang bersangkutan diduga sudah dilakukan sejak beberapa tahun silam. Tersangka selalu berpindah-pindah tempat di beberapa daerah di Indonesia dan baru diamankan pada akhir pekan kemarin di Jakarta,” tegas Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Yudi A.B. Sinlaeloe Yudi.

Korban JRR melaporkan tersangka ke Mapolda NTT karena tersangka tidak pernah menepati janji.

“Jadi, awalnya pelapor dan tersangka membahas rencana pertemuan antara pelapor dengan Kapolri untuk sebuah urusan. Karena tersangka meyakinkan pelapor bahwa tersangka merupakan anak angkat Kapolri, maka pelapor mengikuti saja kemauan tersangka termasuk menyerahkan sejumlah uang senilai Rp 50 juta. Uang senilai Rp 50 juta dikirim pelapor ke rekening tersangka dengan cara transfer melalui nomor rekening salah satu bank ternama,” beber Yudi. (jpnn)

  • Bagikan