JAKARTA, RAKYATJATENG – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri.
“Penyidik kemarin (13/3) hingga dini hari ini (14/3) melakukan kegiatan penggeledahan di 3 lokasi,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Adapun Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat antara lain, di Kantor tersangka hakim Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan Panitera Pengganti Tuti Atika (TA) di PN Tangerang. Selain itu ada dua tempat lagi rumah dinas Widya dan kantor dua orang advokat bernama Agus dan Saipudin.
“Rumah dinas hakim WWN di Komplek Kehakiman Tangerang, Kantor tersangka HMS dan AGS di Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan secara paralel sejak pukul 23.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen dan sebagian uang dalam sebuah amplop coklat bertuliskan nama kantor salah satu advokat.
“Dari rumah dinas hakim WWN ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama sebesar Rp7.450.000,- dalam amplop coklat yang bertuliskan nama Kantor Hukum salah satu tersangka,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) sebagai tersangka. Selain Widya penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang Tuti Atika (TA), Advokat Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS) sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Tangerang secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk di adili,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3) malam.
(JPC)