Ironis! 10 Orang, Kebanyakan Pegawai, Kedapatan Merokok di Kantor Balaikota

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Pemberlakuan peraturan daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mencantumkan aturan sanksi pidana kurungan dan denda bagi yang kedapatan merokok di kawasan dilarang merokok, tampaknya masih belum bergigi.

Buktinya hingga Maret 2018 ini, banyak para perokok yang nekat merokok di kawasan bebas asap rokok tersebut. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang kedapatan merokok di lingkungan Balaikota Semarang.

Koordinator lapangan operasi Satpol PP Kota Semarang, Agus Dwi Harso mengatakan, 10 orang kedapatan sedang merokok dan terbukti melanggar peraturan daerah tentang KTR. Semuanya terdiri dari pegawai dan tamu Balaikota, namun kebanyakan pegawai.

“Kami menemukan 10 orang yang merokok di lingkungan kantor Balaikota Semarang ini. Ironisnya mereka adalah Aparatur Sipil Negara,” kata Agus.

Kepada 10 orang yang tertangkap melanggar Perda, pihaknya hanya memberikan peringatan dan sanksi administratif berupa membuat surat pernyataan saja. Pihaknya belum menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Sekarang masih sosialisasi. Kami akan tegakkan Perda KTR ini pada Juni mendatang. Sehingga nantinya yang tertangkap merokok akan kami kenai sanksi berupa pidana kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta,” tegasnya.

Selain di Balaikota, penegakan Perda KTR tersebut, lanjut Agus, juga akan mulai diberlakukan di tempat-tempat lain. Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja atau kantor.

Sementara itu salah satu ASN yang kedapatan merokok, Tri Sulistyo mengaku belum mengetahui adanya Perda KTR itu. Sebab, dirinya mengaku datang ke Semarang dari Pekalongan.

“Saya belum mengetahui kalau di Balaikota Semarang merupakan kawasan anti rokok. Saya tadi hanya transit saja dan merokok di ruangan ini,” kata dia.

Meski begitu, ia mengapresiasi dan senang jika Perda KTR itu diterapkan oleh Pemerintah Kota Semarang. “Ya bagus sekali, saya sangat mengapresiasi,” pungkasnya sambil menandatangani surat pernyataan dari Satpol PP Kota Semarang. (sen/yon)

  • Bagikan