JAKARTA, RAKYATJATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berinisial WWN, dia ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK pada Senin kemarin (12/3). WWN bersama seorang panitera berinisial TA dan pengacara berinisial HMS diciduk lantaran diduga kedapatan melakukan transaksi suap-menyuap.
Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/, diketahui Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berinisial WWN tersebut terungkap memiliki kekayaan sebesar Rp 2,72 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi seluruh harta benda yang dilaporkan WWN pada 19 Desember 2016.
Sementara pada 31 Juli 2001 ia memiliki harta sebesar Rp 171 juta Dari laporan LHKPN terbarunya ini. Harta HWN meningkat sebesar hampir Rp 2,6 miliar lebih dalam kurun waktu 15 tahun.
Dari data tersebut, WWN tercatat memiliki harta tidak bergerak dan bangunan sebesar Rp 1,3 miliar dengan jumlah 8 buah, yang terdiri atas tanah kosong dan bangunan rumah yang tersebar di beberapa wilayah di Semarang dan Batam.
Untuk harta bergerak, terungkap memiliki empat buah mobil merek Suzuki Carry, Toyota Corolla, Suzuki Aerio, dan Toyot Avanza senilai Rp 382 juta. Sementara untuk harta lainnya logam mulia senilai Rp 309 juta. Untuk harta lain seperti giro dan kas sebesar Rp 723 juta. Namun, WWN memiliki utang senilai Rp 27 juta.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Tangerang, Senin (12/3) petang kemarin. Dalam operasi kali ini, KPK menyasar tujuh aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Sejak sore menjelang magrib tadi telah diamankan sekitar tujuh orang dan dibawa ke KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (12/3) malam.
Ketujuh orang tersebut terdiri atas unsur hakim, panitera, penasihat hukum, dan pengusaha. Penangkapan diduga berkaitan dengan suap putusan perkara perdata yang berproses di Pengadilan Negeri Tangerang. (JPC)