Hacker Asal Surabaya Retas Ribuan Situs di 44 Negara, Ini Modusnya

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menyampaikan, tiga mahasiswa yang tergabung dalam komunitas Surabaya Black Hat (SBH) berhasil meretas situs-situs di 44 negara dengan cara menggunakan metode SQL injection untuk merusak database.

Masing-masing tersangka yang ditangkap yakni berinisial NA (21), KPS (21) dan ATP (21), mereka adalah mahasiswa IT di salah satu perguruan tinggi di Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sudah ada ribuan situs yang berhasil dibobol para pelaku.

“Total ada 44 negara dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Ini masih dalam lidik,” ungkap Roberto Pasaribu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Ketiga pelaku itu diciduk pada Minggu 11 Maret di kawasan Surabaya, Jawa Timur, setelah mendapat informasi dari Federal Bureau of Investigation (FBI) yang menyebutkan ada ribuan situs di Amerika Serikat (AS) yang diretas oleh hacker asal Indonesia.

“Awalnya ada informasi yang masuk ke pusat pelaporan kejahatan, di New York sana, dia monitor adanya sistem elektronik yang dirusak, ada 44 Negara lebih,” katanya.

Para pelaku itu sengaja masuk pada sistem orang lain menggunakan keahliannya di bidang IT. Setelah berhasil menaklukkan sistem keamanan website itu para komplotan hacker itu mengancam admin atau pemilik website untuk membocorkan dokumennya sebelum mengirimkan sejumlah uang.

Uang yang diminta itu harus dikirim melalui aplikasi pembayaran elektronik PayPal maupun Bitcoin. Alasannya, agar transaksi mereka sulit diketahui oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, para pelaku bekerja dengan tiga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pencarian. Saat dilakukan penangkapan di daerah Surabaya, ketiga tersangka lainnya tidak ada di lokasi.

“Jadi memang targetnya ada enam orang tetapi hanya menangkap tiga,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.

Pelaku dijerat Pasal 30 juncto 46 dan atau Pasal 29 juncto 45 B dan atau 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (oz)

  • Bagikan