Cakada yang Jadi Tersangka Akan Diumumkan Pekan Ini, Begini Penjelasan Ketua KPK

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan mengenai adanya kontroversi terkait calon kepala daerah (cakada) yang akan ditangkap dan menjadi tersangka. Agus menegaskan, bukan 90 persen cakada yang akan ditangkap, melainkan hanya ada beberapa orang yang ditetapkan tersangka dan akan diumumkan minimal pada minggu ini.

“Harapan kita beberapa orang yang akan ditersangkakan minimal minggu ini diumumkan,” ungkap Agus Rahardjo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/9).

Kendati demikian, Agus enggan membeberkan siapa saja dan berada dari daerah mana orang-orang yang akan ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Sekjen PP Arsul Yani yang mengatakan jika lembaga antirasuah melakukan politisasi proses hukum, karena sedang meyelidiki perkara dugaan korupsi beberapa calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada 2018.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, intansi yang kini ia pimpin sama sekali tidak melakukan hal yang dituduhkan Arsul. Ini karena semua tindakan yang dilakukan lembaga super bodi tersebut bergantung pada kecukupan bukti yang dimiliki.

“Semua tindakan yang dilakukan KPK, sepenuhnya tergantung kecukupan bukti,” kata Febri Diansyah.

Perihal rentetan peristiwa yang dilakukan KPK menangkap calon kepala daerah dalam proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dua bulan terkahir ini, Febri menegaskan, hal yang dilakukan KPK tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan calon kepala daerah, bukan karena ingin mengincar seseorang .

“Tangkap tangan itu dari informasi masyarakat, kita (KPK) cek ke lapangan dan jika ternyata ada buktinya, maka ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, perihal adanya pernyataan yang mengatakan kenapa OTT tidak dilakukan dari jauh-jauh hari. Menurutnya, jika proses OTT dilakukan jauh-jauh hari, meskipun tidak memiliki bukti yang kuat, hal itu justru melanggar penegakkan hukum.

“Justru kalau jauh-jauh hari diproses sementara bukti tidak kuat, maka itu pelanggaran atas prinsip penegakan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap ada banyak calon kepala daerah yang terindikasi terlibat dalam kasus korupsi. Dari beberapa cakada, bahkan ada yang proses penyelidikannya 90 persen berpotensi menjadi tersangka. Beberapa pihak tersebut ada yang berasal dari cakada di luar petahana, dan ada yang berstatus petahana.

Agus juga memastikan beberapa calon kepala daerah petahana yang menjabat sebelumnya juga terindikasi terlibat korupsi di masa lalu. Karena itu, KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung akan mengawasi dan menindak praktik politik uang di pilkada 2018.

(JPC)

  • Bagikan