Kasus Bonus Direksi PT Pos Macet, MAKI Ancam Tempuh Praperadilan

  • Bagikan
JAKARTA - Pengusutan dugaan Penyimpangan Pemberian Dana Tantiem (Bonus) kepada Direksi dan Komisaris PT Pos Indonesia belum ada kelanjutannya. Penanganannya terkesan macet. Karena itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perihal kelanjutan laporan MAKI soal kasus tersebut. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, kasus itu sudah dilaporkan pihaknya sejak awal Desember 2017 lalu, namun belum juga ada kejelasan. "Pada Jumat sore kemarin MAKI mengirimkan surat kepada Jampidsus yang menanyakan tindak lanjut atas penanganan laporan MAKI dugaan penyimpangan pemberian tantiem," kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (3/3). Boyamin mengancam Kejagung akan mengajukan praperadilan jika sampai tiga bulan lebih tak ada kejelasan dari Kejagung terhadap laporan tersebut. "Paling tidak pelapor dikabari ala kasus ini didisposisi ke pidsus bagian BUMN atau apa atau karena kasusnya kecil dipindah ke Kejati mana gitu," pungkasnya. PT. Pos Indonesia diduga telah memberikan tantiem atau membayarkan sejumlah uang Rp5,3 Miliar kepada Direksi dan Komisaris pada tahun 2017. Padahal kondisi PT. Pos Indonesia berdasar laporan keuangan sedang mengalami kerugian alias merugi pada tahun yang sama berdasar neraca pembukuan keuangan. "Pemberian tantiem pada saat perusahaan merugi dapat dikategorikan kerugian Negara yang mengarah ke tindak pidana korupsi," kata Boyamin. Terdapat dalil dari PT Pos pada tahun pemberian tantiem sedang untung Rp24 milyar. Jika mengacu keuntungan hanya sebesar Rp24 Miliar maka pemberian tantiem tidak boleh sebesar Rp5.3M. "Semestinya tantiem hanya sebesar Rp1,2 M sehingga selisihnya adalah kerugian Negara," terangnya. (*)
  • Bagikan

Exit mobile version