Turunkan Pendapatan PBB, Walikota Semarang: Saya Tak Ingin Ekonomi Memburuk

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Walikota Semarang Hendrar Pribadi menjelaskan terkait alasannya menurunkan target besaran perolehan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kota Semarang tahun 2018. Pihaknya menampik jika kebijakan mengoreksi nilai PBB tahun 2018 merupakan cerminan inkonsistensi Pemerintah Kota Semarang.

Dirinya menegaskan, jika kebijakan menurunkan nilai PBB 2018 hingga sebanyak 40 persen tersebut justru sebagai bagian dari upaya responsif Pemerintah Kota Semarang dalam menanggapi keluhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi itu saat membuka kegiatan Penyampaian SPPT dan DHKP PBB 2018 Baru kepada Camat dan Lurah se-Kota Semarang, di Ruang Lokakrida lantai 8 Gedung Moeh Ikhsan Balaikota Semarang, Kamis (8/3).

“PBB Kota Semarang tahun 2018 ditetapkan awal Januari 2018 melalui sebuah kajian yang panjang, namun ternyata di bulan Januari itu juga Kota Semarang mendapat tekanan inflasi yang cukup tinggi sebesar 0,81 persen, maka masyarakat terbebani, sehingga kemudian kita koreksi,” katanya.

Menurut Walikota Hendi, pengambilan kebijakan untuk menurunkan nilai PBB Kota Semarang tahun 2018 sangat penting dilakukan, mengingat adanya contoh buruk pada kasus serupa di beberapa negara.

“Banyak contoh negara yang kemudian hancur karena menaikkan pajak di saat kondisi ekonomi tidak baik, sehingga masyarakat menjadi resah, dan justru semakin memperburuk kondisi ekonomi yang ada, saya tidak ingin itu terjadi di Kota Semarang,” tegasnya.

Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, Walikota Hendi meminta agar SPPT PBB Kota Semarang tahun 2018 yang baru untuk segera bisa terdistribusi seluruhnya.

“Maka penting untuk pendistribusian SPPT PBB 2018 Kota Semarang yang baru ini dilakukan secepat mungkin, agar keresahan masyarakat tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana menargetkan pembagian SPPB PBB 2018 yang baru akan selesai pada bulan Maret 2018 ini.

Adapun tahapannya, pada Minggu pertama, SPPT akan diserahkan kepada lurah. Kemudian di Minggu kedua, kepala Kelurahan akan melakukan pemilahan berdasarkan lokasi RT dan RW penerima SPPT.

Selanjutnya di Minggu ketiga, baru akan dilakukan penyerahan kepada RT dan RW setempat. Baru pada Minggu keempat, SPPT akakan diserahakan RT masing-masing kepada penerima SPPT PBB Kota Semarang tahun 2018 yang baru, sekaligus penarikan SPPT PBB tahun 2018 yang lama.

“Tentu saja saya sangat mengharapkan, kawan-kawan yang ada di Kecamatan, Kelurahan, RW, maupun RT dapat menjalankan pendistribusian SPPT PBB yang baru ini sesuai jadwal yang telah kita targetkan,” ungkapnya. (sen/yon)

  • Bagikan