Sungguh Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Seminggu Tiga Kali

  • Bagikan

ACEH BESAR, RAKYATJATENG – Seorang ayah MJ, 43, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Warga Kabupaten Aceh Besar, Aceh ini melakukan aksi bejatnya saat malam hari. Aksi bejat MJ tersebut terkuak, setelah anaknya melapor karena tidak tahan dengan perbuatan ayahnya tersebut.

“Dia sudah sering melakukannya. Sejak Juni 2017 sampai sekarang melakukannya. Tindakan ini dilakukan seminggu tiga kali, layaknya seperti istrinya,” kata Kapolsek Krueng Raya, AKP Agus Salim di Banda Aceh, Kamis (8/3).

Agus menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap MJ pada 28 Februari lalu di rumhnya. Ia dibekuk aparat Polsek Krueng Raya setelah pulang berjualan di sejumlah sekolah. “Kita tangkap pada malam hari. Setelah dia pulang berjualan. Tidak ada perlawanan sama sekali,” imbuhnya.

Dia menuturkan, aksi bejat lelaki ini terungkap setelah anaknya yang menjadi korban melapor ke aparat desa setempat karena sudah tidak tahan. Informasi ini pun diperoleh Polsek Krueng Raya hingga akhrnya menangkap pelaku.

“Terbongkar kasus ini, karena korban tidak tahan lagi kemudian curhat kepada Geucik atau Kepala Desa. Dan kepala desa melapor ke kita. Kita langsung melakukan penangkapan,” tandasnya.

Selama ini, JM diketahui berprofesi sebagai pedagang es krim dan memiliki tiga orang anak dan semuanya masih belia. Ia juga ditinggal sang istri yang dibui karena kasus narkoba.

“Ia melakukannya pada malam hari. Pada saat anak-anaknya tidur, dia mulai raba-raba bagian vital dan lalu melakukannya (menyetubuhi),” pungkasnya.

Ketika MJ mengagahi anaknya, lanjut Agus, korban sempat melakukan perlawanan sebisanya. Namun perlawanan yang dilakukan tidak bisa menghalangi dan menggagalkan nafsu birahi pelaku.

“Namanya anak tidak sanggup melawan. Sampai dia menangis kenapa orang tuanya melakukan hal ini. Si korban tidak hamil,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, MJ terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksismal 20 tahun penjara. Kini MJ sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar, guna mempertaanggungjawabkan perbuatannya. (JPC)

  • Bagikan