MA Sudah Terima Berkas PK Ahok

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama terus bergulir. Ahok sapaan akrab Basuki sebagai pemohon, mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Kabiro Humas Makamah Agung (MA), Abdullah mengatakan, saat ini berkas PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah diberikan Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata PN Jakarta Utara kepada Panitera Muda Pidana (Panmud) pada Rabu (7/3).

“Berkas PK Ahok dari pranata dan tata laksana sudah diserahkan ke Panmud Pidana pagi tadi,” kata Abdullah, Kamis (8/2).

Permohonan PK Mantan Bupati Belitung Timur itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada Senin (26/2) lalu. Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, terdapat beberapa poin yang membuat Ahok merasa perlu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama.

Adik kandung Ahok sapaan akrab Basuki ini menerangkan, salah satu contoh poin PK, ketika Ahok diputuskan ditahan oleh Majelis Hakim. Dia menilai, putusan tersebut menjadi kekhilafan hakim. Pasalnya, selama ini mantan Gubernur DKI Jakarta itu selalu kooperatif dalam pemeriksaan.

“Disatu sisi hakim memberikan pertimbangan bahwa Ahok kooperatif. Itu enggak diuraikan kenapa Ahok langsung ditahan seketika,” kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Sementara, Josefina Agatha Syukur mengatakan, tak hanya putusan majelis hakim yang menjadi alasan pengajuan PK. Putusan terpidana Buni Yani juga salah satu poin yang tertulis didalam berkas PK penistaan agama.

“Yang kami gunakan adalah salah satunya pasal khilafan hakim dan ada juga pasal mengenai putusan Buni Yani,”ungkapnya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 9 Mei 2017 menjatuhkan vonis untuk Ahok yang menjadi terdakwa perkara penistaan agama. Majelis mengganjar mantan bupati Belitung Timur itu dengan hukuman dua tahun penjara.

Ahok kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. (JPC)

  • Bagikan