Catut Nama Media Daring, Polisi Tangkap Penyebar Hoaks

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyebaran konten yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan hoaks yang meresahkan masyarakat.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pihaknya berhasil mencokok KB (30) di kawasan Cakung, Jakarta Timur sekira pukul 23.00 WIB, kemarin. Pria lulusan sarjana IT itu diketahui kerap melakukan penyebaran hoaks dan SARA dengan membuat blogspot yang mencatut hampir seluruh media daring.

“Hampir semua media dia buat dan dari blogspot. Semua media ada,” kata Irawan di Kantor Dirtipid Siber Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).

Irawan melanjutkan, motif pelaku menyebarkan konten hoaks dan SARA itu lantaran ingin mendapatkan penghasilan dari Google. (Baca Juga: Pemerintah Harus Tindak Tegas Penyebar Hoax)

Selain itu, KB juga diketahui sebagai salah satu pelaku yang kenyebarkan isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penganiayaan ulama yang belakangan ini massif terjadi di media sosial (Medsos).

KB juga merupakan pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap tokoh, hingga pejabat nasional, lewat Medsos.

“Dan yang bersangkutan mem-posting-nya dengan menggunakan akun milik orang lain yang berhasil di-hack, jadi setidaknya dalam penyelidikan awal kami, ada tiga sampai lima (akun) di-hack, namun tadi dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan juga bisa mengambil alih kurang lebih seribu akun Facebook milik orang lain,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 B Juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 Ayat (2) atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (oz)

  • Bagikan