Panwaslu Sukoharjo Copot Reklame Bergambar Petahana dan Ketum Partai

  • Bagikan

SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukoharjo melakukan pembredelan reklame bergambar petahana – ketua umum (ketum) partai politik. Program ini gencar dilakukan beberapa waktu terakhir ini. Hal ini berdasarkan regulasi yang ada.

Panwaskab Sukoharjo divisi pelanggaran dan penindakan Eko Budiyanto mengatakan, saat ini semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua umum parpol peserta Pemilu 2019 harus segera diturunkan. Menurut dia ada beberapa gambar ketum parpol yang diturunkan yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dalam reklamenya tertulis Muhaimin Iskandar Cawapres 2019.

Selain itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menampilkan ketua umumnya yakni M Romahurmuziy. Dalam reklamenya tertulis Mari Bersatu Membangun Indonesia. “Reklame-reklame tersebut melanggar Undang-Undang Pemilu 7 Tahun 2017  tentang iklan kampanye,” katanya.

Eko mengatakan, reklame bergambar ketua umum partai politik merupakan salah satu bentuk citra diri partai politik. Dipaparkannya, definisi kampanye bukan hanya soal menyampaikan visi misi namun juga citra diri. Dalam hal ini yang dimaksud berupa foto orang dan logo parpol.

Bahkan menurut pasal Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.  “Kami jelas akan menegur kalau ada yang menampilkan reklame yang dinilai melanggar. Penindakan jelas ada peraturannya,” papar dia kemarin.

Sementara, berkaitan dengan reklame bergambar petahana, Ganjar Pranowo yang ditindak Selasa kemarin adalah menindaklanjuti surat Banwaslu.  Dalam surat tersebut diatur tentang pengawasan pada Media Sosialisasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berdasarkan pada pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Pejabat Negara, pejabat Daerah, pejabat ASN, Anggota TNI/Polri, dan Kepada Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Gambar yang kita turunkan di Kantor Samsat Selasa (7/3) kemarin terkait Peraturan KPU No. 04 Tahun 2017 pasal 70, ayat 4 ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil gubernur, Bupati atau wakil bupati dan Walikota atau wakil walikota yang menjadi pasangan calon dilarang memasang alat peraga kampanye yang menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye,” katanya.

Jadi, untuk gambar-gambar ditertibkan adalah gambar paslon (petahana) di seluruh kantor yang selama ini menjadi alat peraga sosialisi layanan masyarakat  yang masih terpampang /terpasang.  Sebab, hal termasuk menguntungkan salah satu paslon.

“Sedangkan dalam penertiban, Panwaskab tidak akan tebang pilih walaupun itu adalah petahana. Apalagi kalau ada APK yang tidak sesuai dengan desain yang yang ditentukan oleh KPU,” imbuhnya. (JPC)

  • Bagikan