Layanan Informasi Publik di Wonosobo Masuk Zona Kuning

  • Bagikan

WONOSOBO, RAKYATJATENG – Hasil evaluasi terhadap layanan informasi publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang telah dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah sepanjang tiga tahun terakhir menunjukkan tren kurang menggembirakan.

Setelah sempat berada di zona hijau, alias dinilai informatif pada kurun 2015 sampai 2016, layanan informasi publik justru masuk ke zona kuning dan merah pada 2017.

Komisioner bidang ESA Komisi Informasi Jawa Tengah, Handoko Agung S menyebut hasil tersebut selayaknya tidak terulang di tahun-tahun mendatang, mengingat potensi Wonosobo untuk memenuhi standar layanan informasi publik sesuai ketetuan Undang-Undang dinilainya lebih dari cukup.

“Terlebih sudah ada komitmen dari pimpinan daerah, dalam hal ini Bapak Wakil Bupati, Agus Subagiyo yang akan secara serius mendorong tata kelola layanan informasi publik di setiap perangkat daerah agar lebih baik lagi ke depannya,” kata Handoko seusai gelar audiensi hasil monitoring dan evaluasi KI Jawa Tengah, di Sekretariat Daerah, belum lama ini.

Komitmen pimpinan daerah dalam upaya memperbaiki tata kelola informasi publik, menurut Handoko sangat penting karena hal itu akan mampu menumbuhkan semangat jajaran perangkat daerah untuk membenahi diri.

Dari hasil audiensi yang juga dihadiri Asisten Administrasi Setda, Samsul Maarif, Kepala Dinas Kominfo Wonosobo Eko Suryantoro beserta Sekretaris Dinas Dwiyama SB dan sejumlah pejabat lainnya, Handoko mengaku pihaknya dapat memahami kondisi layanan informasi publik di Wonosobo turun selama dua tahun terakhir.

Namun demikian, Komisi Informasi Jateng tetap meminta agar secepatnya Diskominfo sebagai koordinator utama layanan informasi publik memperbaikinya, sehingga tak hanya kembali ke zona hijau, tata kelola informasi di Pemerintah Kabupaten Wonosobo diharapnya dapat menjadi percontohan di tingkat Nasional.

“Semakin baiknya tata kelola informasi publik secara tidak langsung juga berarti Pemerintah Kabupaten Wonosobo sudah memenuhi hak-hak warga masyarakat akan informasi,” tandasnya.

Pembenahan tata kelola layanan informasi publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Wonosobo, diyakini Wabup Agus Subagiyo akan dapat dilakukan secepatnya.

Terlebih, hasil dari pembinaan yang telah disampaikan oleh KI Jawa Tengah, menurut Agus mampu menumbuhkan semangatnya untuk mendorong setiap perangkat daerah memperbaiki layanan informasi publik.

Sejumlah perbaikan yang telah dan masih berlangsung untuk memenuhi standar keterbukaan informasi publik, diakui Agus juga menunjukkan perkembangan yang positif.

“Upaya kita untuk membuka layanan informasi agar transparan dan akuntabel saat ini terus dilakukan, salah satunya melalui penyempurnaan e-government sampai menyediakan layanan open data desa, sehingga warga masyarakat bisa mengakses setiap saat perkembangan pembangunan di desanya secara online,” jelas Wabup.

Hal itu, ke depan menurut Wakil Bupati akan terus ditingkatkan sehingga masyarakat Kabupaten Wonosobo juga semakin paham terhadap pentingnya keterbukaan informasi serta perlunya peran serta mereka dalam pembangunan daerah.

Tak hanya dari Wakil Bupati, komitmen untuk perbaikan layanan informasi publik juga disampaikan Kepala Dinas Kominfo, Eko Suryantoro.

Diakuinya, sejumlah kendala yang dihadapi di awal Tahun 2017 dalam hal tata kelola layanan informasi publik memang cukup besar.

“Adanya perubahan SOTK di akhir 2016 membuat Dinas Kominfo yang merupakan Dinas baru sempat tidak memiliki kantor selama hampir 3 bulan lamanya,” terang Eko.

Selain itu, sebagai Dinas baru, Kominfo disebut Eko juga belum memiliki anggaran yang memadai untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Namun, mulai tahun 2018 ini, Eko menegaskan komitmen untuk berlari kencang dalam hal tata kelola informasi publik, sehingga optimisme menjadi salah satu percontohan tingkat Nasional tidak sekedar menjadi mimpi, melainkan target yang realistis. (sen/yon)

  • Bagikan