Abu Bakar Ba’asyir Dipindahkan ke Lapas Solo atau Klaten

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memastikan, dalam waktu dekat Abu Bakar Ba’asyir akan dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas di Solo atau Klaten, Jawa Tengah.

“Sudah disetujui. Rencananya (Ba’asyir) akan kami pindahkan, bisa Klaten atau di Solo. Rencana (pemindahannya) nanti dikoordinasikan dengan Kemenkumham,” ujar Wiranto di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (5/3).

Pemindahan itu atas instruksi Presiden Joko Widodo. Sebab, kondisi kesehatan Ba’asyir semakin hari semakin menurun sehingga Presiden memutuskan memindahkannya ke Lapas yang dekat dengan keluarganya di Sukoharjo.

“Secara psikologis kalau dekat dengan keluarga kan lebih tenang, lebih gampang dibesuk, lebih gampang berhubungan. Kalau di kampung sendiri juga kan merasanya nyaman. Walaupun tetap dalam kondisi ditahan,” ujar Wiranto.

Pemindahan ini, lanjut Wiranto, telah didahului dengan kalkulasi soal gangguan keamanan yang berpotensi muncul. Pemerintah telah mempersiapkan sejumlah skenario untuk tetap menjaga stabilitas keamanan akibat pemindahan Ba’asyir.

“Ya sudah dihitung semuanya sehingga masalah gangguan keamanan, ketokohan beliau, masalah ideologinya, tetap kita jaga agar tidak ke mana-mana,” ujar Wiranto.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan bakal memberikan fasilitas perawatan terbaik kepada Ba’asyir yang sudah memasuki kepala delapan.

“Selama di sana, beliau (Ba’asyir) kita kasih fasilitas yang paling baik. Anytime perlu berobat, kita pasti akan kasih,” ujar Yasonna di Istana Presiden, Senin siang.

Bahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, akan disediakan helikopter khusus untuk Ba’asyir jika sewaktu-waktu kondisi kesehatannya menurun di dalam penjara.

Selain itu, Kemenkumham juga memperbolehkan Ba’asyir mendapatkan pendampingan, secara khusus oleh keluarga.

“Beliau juga ada pendamping, karena berbeda ya dengan yang lain. Karena sudah uzur, makanya mesti ada yang selalu mendampingi beliau. Pokoknya kita betul-betul treat beliau dengan baik lah,” ujar Yasonna.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. (kcm)

  • Bagikan