Masih Dikaji, Larangan Dengar Musik dan Merokok Saat Mengemudi

  • Bagikan

RAKYATJATENG, JAKARTA – Larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara masih menjadi polemik di masyarakat, ada yang mendukung namun tidak sedikit masyarakat menolak dengan mempertanyakan alasan larangan tersebut.

Kepala Biro Multimedia Polri, Brigjen Rikwanto, mengatakan saat ini aturan tersebut tengah dikaji apakah merokok dan mendengarkan musik saat berkendara bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.

“Dari informasi di lapangan masih simpang siur ya, antara boleh dan tidak merokok dengan mendengarkan musik. Ini masih dikaji terus karena perlu ada pendalaman dan penelitian sejauh mana dampaknya terhadap masalah kecelakaan lalulintas,” kata Rikwanto di SMK Islam Perti, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (3/3).

Kajian tersebut, lanjut Rikwanto, berdasarkan pendalaman data-data insiden pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan yang dimiliki Ditlantas Polri.

“Dikaji dulu sejauh mana itu bisa fatal bagi pengemudi dan orang-orang sekitarnya dalam berlalu lintas. Tentunya ada kajian dari banyaknya kasus-kasus dan lain-lain. Tapi ini masih merupakan pendalaman-pendalaman saja,” kata dia.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, sebelumnya menyebut jika merokok dan mendengarkan musik saat berkendara dilarang karena bisa menurunkan konsentrasi hingga memicu terjadinya kecelakaan.

“Kegiatan tersebut (merokok dan mendengarkan musik) kan bisa mengurangi konsentrasi, tidak boleh karena membahayakan. Jangan sambil rokok, mendengarkan musik, radio, memutar VCD, nggak boleh. Apapun alasannya secara aturan hukum tidak boleh, sedangkan konsekuensi logis dia yang nanggung pelanggaran itu sendiri,” kata Budiyanto, Kamis (1/3).

Menurutnya merokok dan mendengarkan musik bisa menurunkan konsentrasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pelanggar bisa dikenakan denda Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan. (pknc)

  • Bagikan