Panwaslu Baubau Batalkan Penetapan Roslina-La Ode Yasin

RAKYATJATENG, BAUBAU – Panwaslu Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, membatalkan penetapan satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Roslina Rahim-La Ode Yasin.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan yang dipimpin Ketua Panwaslu Baubau, Muhamad Yusran Elfargani, di Kantor Panwaslu, Kamis (1/3) malam.

“Menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau, dengan Nomor 20/PL.03.3-/KPT/7472/KOTA/II/2018 tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, sepanjang mengenai penetapan Roslina Rahim dan La Ode Yasin sebagai paslon peserta pemilihan,” ujar Yusran saat membacakan kesimpulan Musyawarah Sengketa.

Panwaslu juga memerintahkan KPU meneliti administrasi dan verifikasi ulang untuk memastikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama La Ode Yasin.

Panwaslu Kota Baubau mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pasangan bakal calon, dari jalur perseorangan, Nursalam-Nurmandani, yang tak lolos dalam penetapan pasangan calon.

Pasangan tersebut menggugat berkas SKCK dua calon wakil wali kota Baubau, La Ode Yasin dan Ahmad Arfah, yang pernah dilaporkan ke polisi.

Namun dalam putusan Musyawarah Sengketa, Panwaslu hanya membatalkan penetapan pasangan calon Roslina Rahim-La Ode Yasin.

Sementara itu, Muhamad Taufan, penasehat hukum pasangan calon Roslina Rahim-La Ode Yasin mengaku akan berkonsolidasi terkait keputusan Musyawarah Sengketa tersebut.

“Untuk mengambil langkah terkait keputusan yang dibacakan Panwas ini, apakah nanti mengajukan kode etik atau ada langkah hukum lain dan ataukah menerima putusan,” ujar Taufan.

Meski merasa keberatan, ia mengembalikan kepada KPU Baubau. Menurutnya, berdasarkan PKPU pasal 52, KPU untuk melakukan verifikasi faktual hanya kepada kejaksaan dan pengadilan negeri.

“Sekali lagi putusan dari Bawaslu, kami tetap mengapresiasi. Pihak termohon melakukan klarifikasi SKCK klien kami dalam hal ini La Ode Yasin,” ucapnya. (kcm)