Inilah 4 Alasan Saadi Tega Bunuh Istri Pakai Palu

  • Bagikan
RAKYATJATENG, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota memaparkan motif pembunuhan suami bernama Saadi Muksin (39) kepada istrinya, Leli Lismayati (39), di Komplek Seroja, Jalan Nangka No.03A RT/03/05, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (1/3) pagi. Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, mengatakan dari hasil pengakuan tersangka oleh penyidik, ada empat motif yang membuat tersangka tega menghabisi nyawa istrinya. Pertama tersangka sakit hati lantaran kerap dicibir oleh korban karena statusnya sebagai penganggur. Sementara korban mempunyai penghasilan tetap yang bekerja di Perusahaan Brigestone Karawang. Motif kedua tersangka kesal lantaran korban mengusirnya dari rumah. Ketiga, tersangka juga kesal lantaran telah digugat cerai oleh korban dan keempat, tersangka menduga istrinya mempunyai pria idaman lain. “Hal itulah yang membuat tersangka nekat menghabisi nyawa istrinya menggunakan sebuah benda tumpul yaitu, palu atau martil,” kata dia di kantornya. Sebelum kejadian, tersangka dan korban terlibat adu mulut di dapur. Tersangka lalu mendorong sang istri hingga jatuh ke lantai. Korban lalu menarik tersangka yang kemudian mereka jatuh. “Tersangka lalu melihat ada palu di lantai, tersangka kemudian mengambilnya dan berdiri. Selanjutnya dia menghampiri korban dan memukul korban dalam keadaan jatuh miring secara berulang-ulang pada bagian kepala serta bibir hingga tewas,” jelasnya. Aksi pembuhunan ini berlangsung ketika kedua anaknya sedang tidak berada di rumah. Sebab, dua anaknya sekolah berangkat pagi. Seperti diketahui, peristiwa ini baru diketahui kepolisian dan warga setempat setelah tersangka menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota pukul 09.00 WIB, pagi tadi. Tersangka menyerahkan diri lantaran tak mau menjadi buronan polisi. Tersangka datang sendiri dan langsung meminta kepada penyidik untuk dilakukan penangkapan. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengahabisi nyawa istrinya menggunakan sebuah benda tumpul yaitu, palu atau martil yang berada di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 44 ayat (33) UU RI No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version