RAKYATJATENG, JOGJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya ada 192 laporan adanya tindak pidana korupsi dari Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) selama 3 tahun terakhir.
“Apakah ada laporan, itu ada. Apakah ada tindak korupsi, itu belum bisa kami sampaikan. Tapi menurut pelapor itu ada indikasi tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK La Ode M. Syarif usai Rakor dan Penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintergrasi Pemda DIJ di kantor Gubernur pada Rabu (28/2).
Dari 192 laporan itu, 26 diantaranya sudah terverifikasi dan dalam proses penyelidikan. Namun ia enggan mengungkapkan kasus-kasus yang dimaksud.
Yang jelas, lanjutnya, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan menyangkut pengadaan barang jasa, jual beli jabatan, dan uang sogokan untuk melahirkan keputusan. Khusus DIJ, sumber tindak pidana korupsi bisa berasal dari penyelewengan pengunaan Dana Keistimewaan.
“Yang mempunyai dana keistimewaan itu Papua, Papua barat, keistimewaan Jogjakarta. Pengawasan sama saja, semua dana, agar dana keistimewaan terprogram terencana dan terlaporkan,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pengawasan itu bagian dari sistem manajemen pemerintahan. “Itu APBN negara juga, kalau gak ada (pengawasan) ya malah lucu. Hanya harapan saya ya kalau bagus diberi rewardkalau jelek ya diberi punishment,” ucapnya. (JPC)