BNNP Jateng Musnahkan 1,1 Kg Sabu

RAKYATJATENG, SEMARANG – BNNP Jateng memusnahkan barang bukti berupa 1.100 gram (1,1 kg) narkotika jenis sabu (methampetamine), di Kantor BNN Jateng, Jl Raya Madukoro, Semarang, Kamis (1/3).

Barang bukti ini disita oleh penyidik BNNP Jateng dari seorang tersangka pada Jumat, 2 Februari 2018, dalam sebuah penangkapan di sebuah rumah kost di Taman Wisata Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Barang bukti seberat 1,1 kg disita dari seorang tersangka berinisial ER warga Boyolali.

Saat itu, tersangka ditangkap ketika sedang berada dalam kamarnya di sebuah rumah kos di Taman Wisata Kopeng, Kabupaten Semarang. Lokasi tempat kos lelaki ER sangat sulit terdeteksi karena bukan bangunan kos permanan dan merupakan satu-satunya kamar yang disewakan oleh penduduk setempat kepada ER.

Kamar yang disewakan tersebut menyatu dengan rumah induk dan di sekitarnya tidak ada kamar atau rumah lain yang disewakan. Tersangka ER sengaja mencari lokasi yang tersembunyi di antara kebun-kebun tanaman bunga agar aktivitas ilegalnya tidak terpantau oleh aparat.

Dari tangan tersangka ER, disita barang bukti narkotika 1,1 kg, motor, HP, timbangan elektrik, dan senjata air soft gun dan pelurunya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa barang bukti narkoba itu merupakan sisa dari 4 kg sabu yang disimpan. Sementara sebanyak 2,9 kg sabu telah berhasil diedarkan selama sebulan terakhir.

ER mengedarkan sabu di wilayah Klero, Tingkir, Tengaran, Getasan, dan Bawen yang masuk dalam wilayah Kabupaten Semarang, Boyolali, dan Salatiga.

Selain diedarkan di Jawa Tengah, narkoba sabu itu juga dikirim melalui Kantor Pos ke Jakarta dan Halmahera. Modus yang digunakan oleh tersangka dalam bertransaksi adalah dengan meletakkan narkoba sabu itu di sebuah alamat, kemudian dia akan memandu pengambil sabu melalui telepon dari kejauhan.

Penyidik BNNP Jateng saat ini masih mengembangkan dan menyelidiki darimana narkoba sabu itu berasal. Tersangka mengaku mengambil sabu 4 kg di sebuah alamat di Semarang dan disuruh melakukan transaksi oleh seseorang yang hanya dikenalnya melalui telepon bernama JN.

Sebagaimana sistem jaringan sindikat narkoba pola yang digunakan adalah dengan cara sel terputus, yaitu antara kurir dan bos di atasnya tidak saling mengenal secara langsung.

Tersangka dikenakan pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, mengatakan bahwa menurut pengakuan tersangka dia sudah menerima dan sudah meracik dalam kemasan. Ada yang dimasukkan dalam permen, kemudian paket-paket plastik biasa. Untuk mengelabuhi petugas dan tidak mudah terendus.

Untuk wilayah Jateng ada daerah yang rawan untuk masuknya narkotika. Ada jalur-jalur tikus, pelabuhan-pelabuhan tidak resmi, terutama di wilayah pantura. “Indonesia darurat narkotika, karena itu kita senantiasa melakukan upaya-upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah manapun,” kata Agus. (sen-yon)