RAKYATJATENG, SLEMAN – Artis dan model Angela Charlie atau yang dikenal dengan nama Angela Lee (31) ditahan Polres Sleman, DIY, terkait kasus penipuan. Angela ditahan bersama sang suami, David Hardian Sugito (36) atas laporan seorang pria yang merasa dirugikan dalam bisnis jual beli mobil.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (28/2) menjelaskan kasus yang menjerat mereka berawal dari laporan seorang warga Yogyakarta, Santosa Tandyo.
Santoso mulanya menginvestasikan uangnya kepada David untuk bisnis jual beli mobil. Namun seiring waktu, Santoso baru mengetahui jika uang investasi itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor.
Sempat marah, Santoso akhirnya bersedia mengganti bisnisnya menjadi jual beli tas impor karena iming-iming untung lebih besar.
Dia mentransfer uang ke rekening David sejak Februari 2017-Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut Santoso menerima keuntungan seperti apa yang dijanjikan sejak awal oleh David dan Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.
Namun memasuki bulan September 2017, investasi Santoso sebesar Rp 12,1 miliar macet. Meski uang telah ditransfer, namun dia tidak menerima keuntungan ataupun balik modal.
“Saat pelapor menagih ke tersangka, ternyata tas dan jam yang harusnya dijual, justru dipakai tersangka untuk jaminan utang ke orang lain. Merasa ditipu, pelapor lantas melapor ke Polres Sleman pada 24 September 2017,” jelas Rony.
Selain dikenakan pasal penipuan, Angela dan suaminya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.
“Keduanya kita jerat Pasal 378 atau 372 KUHP, serta Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang,” kata Rony. (dtc)