RAKYATJATENG, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap enam orang tersangka yang tergabung dalam grup whatsapp The Family MCA (Muslim Cyber Army).
Grup tersebut menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax melalui media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyebutkan, kelompok ini rutin mengunggah konten-konten yang menyebarkan kebencian terhadap kelompok, pemerintah, tokoh dan sebagainya.
“Mereka juga sebar konten (berbau) SARA, selalu posting SARA. Sifat dari postingan mereka bersifat provokatif dan berita bohong,” kata Fadil di gedung Dittipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Fadil juga mengungkap, bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas admin dan para mamber-nya.
“Kami temukan admin dan mamber grup ini. Struktur, cara kerjanya. Sekarang kami lakukan evaluasi,” kata Fadil.
Dalam kasus ini, polisi juga mengungkap peran enam pelaku yang ditangkap sebelumnya.
Berikut peran yang dilakukan oleh para tersangka The Family MCA:
1. Muhammad Luth (40) yang ditangkap di daerah Sunter, Jakarta Utara. Memiliki peran menyebarkan ujaran kebencian (SARA), membuat akun anonim (akun palsu) dengan identitas palsu serta menyiapkan virus untuk disebarkan.
2. Riski Surya Darma (37) yang ditangkap di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Memiliki peran menyebarkan ujaran kebencian (SARA) dan menyebarkan virus.
3. Ramdani Saputra (39) yang ditangkap di Jembrana, Bali. Berperan menyebarkan ujaran kebencian (SARA) dan juga menyebarkan virus.
4. Yuspiadin (25) ditangkap di Sumedang, Jawa Barat. Berperan sebagai penyebar ujaran kebencian (SARA) sekaligus menyebarkan virus.
5. Ronny Sutrisno ditangkap di Palu, Sulawesi. Berperan sebagai pencari akun lawan yang akan di take down dan juga menyebarkan virus.
6. Tara Arsih Wijayani (40) ditangkap di Jakarta Utara. Berperan sebagai penyebar ujaran kebencian dan berita bohong serta menyebarkan virus.
Fadil mengungkap, orang-orang yang tergabung di dalam grup The Family MCA ini adalah orang-orang pilihan.
“Bukan sembarangan, ini orang-orang tertentu yang lolos (bergabung di grup MCA,” ungkapnya.
Setelah mereka lulus dari seleksi itu, kata Fadli, anggota akan dimasukkan ke grub tersebut dan langsung mengemban tugas masing-masing.
Setiap anggota harus membuat setting opini dan kemudian di-share keluar secara masif.
“Mereka juga dibayar masuk ke The Family MCA ini,” ungkapnya.
Akan tetapi, pihaknya juga masih belum mengetahui, berapa persisnya bayaran atau gaji yang diterima anggota MCA tersebut.
Saat ditanya apakah uang bayaran atau pemesan tersebut didapat dari ormas atau parpol tertentu, Fadil enggan berandai-andai.
Akan tetapi, pihaknya masih mendalami fakta tersebut.
“Ini kami dalami, siapa yang order, adakah kaitannya dengan ormas atau organisasi apapun, kami kasih waktu,” terangnya.
Fadil pun mengungkap ada beberapa syarat yang harus dilakukan seseorang agar bisa bergabung.
Salah satunya adalah memiliki keahlian di bidang komputer dan bisa membuat isu ke media sosial.
“Harus bisa memproduksi, punya visi-misi, dan sebagainya. Harus punya kemampuan komputer juga,” terang dia.
Setelah memenuhi dan bisa melakukan sejumlah ujian serta tahap persyaratan, masih belum bisa bergabung.
Pasalnya, mereka masih harus menjalani baiat yang sudah ditentukan kelompok Muslim Cyber Army.
Caranya, dengan menggelar semacam upacara pelantikan anggota baru.
“Ini cara untuk seleksi anggota,” bebernya. (pojoksatu)