Datangi Gedung DPRD, Mahasiswa Wonosobo Tolak Revisi UU MD3

  • Bagikan
RAKYATJATENG, WONOSOBO – Polemik terkait Undang-Undang MD3 terus bergulir, termasuk di sejumlah daerah. Di Wonosobo, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII Wonosobo berunjuk rasa di kantor DPRD Wonosobo, Selasa (27/2). Dalam aksinya, mereka menyatakan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau revisi UU MD3. Menurut Ketua Umum PC PMII Wonosobo Fatkhul Khorip bahwa, UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945. Jika UU yang sudah disahkan DPR RI itu kemudian disetujui oleh Presiden, bakal menjadi bukti kemunduran demokrasi di Indonesia. "DPR akan menjadi powerfull dan sulit disentuh hukum, dan jika UU MD3 disahkan, maka sudah mencederai demokrasi," katanya. Fatkhul menjelaskan, dalam revisi UU MD3 tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat. Seperti pasal 73, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245. Pada pasal 73, dianggap akan menyalahgunakan tugas fungsi pihak kepolisian saat melakukan pemanggilan kepada pihak tertentu yang diundang oleh DPR. Padahal pemanggilan suatu pihak oleh DPR secara teknis merupakan keputusan politik, sedangkan kepolisian bekerja dalam ranah penegakan hukum. Menurutnya, hal ini membuat bentuk kekeliruan yang menjadikan polisi kehilangan identitasnya sebagai penegak hukum. Sementara Ketua Komisi A DPRD Wonosobo Suwondo Yudhitiro beserta Wakil Ketua Komisi A Rochman saat menemui pendemo menyampaikan, secara pribadi mereka bisa memahami maksud dan tujuan para pendemo. Meski secara kelembagaan, DPRD Kabupaten Wonosobo tidak mempunyai wewenang untuk ikut membahas revisi UU MD3. "Kami mendukung aksi PC PMII yang akan mendesak Presiden diminta untuk segera mengeluarkan Perppu pengganti UU MD3," katanya. (JPG/yon)
  • Bagikan

Exit mobile version