Cagub dan Cawagub Jateng Tanda Tangani Deklarasi “Jateng Patuh Pajak”

  • Bagikan

RAKYATJATENG, SEMARANG –
Untuk mendukung peran pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubenur Jawa Tengah dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 menandatangani Deklarasi “Jateng Patuh Pajak”, di Atrium Paragon City Mall Semarang pada Selasa, 27 Februari 2018.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Irawan, mengatakan bahwa melalui penandatanganan deklarasi ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I berharap ada komitmen lebih dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di periode mendatang dalam optimalisasi penerimaan pajak guna pembiayaan pembangunan.

“DJP membutuhkan dukungan dari semua pihak. Jika target penerimaan pajak tercapai baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah akan mempunyai dana yang cukup untuk mewujudkan berbagai program kerja yang telah direncanakan,” kata Irawan.

Dijelaskannya, Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Dikayakannya, penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

“Diperlukan kesadaran yang penuh dari setiap warga Indonesia bahwa bangsa ini sangat membutuhkan pajak sebagai jalan melangsungkan kesinambungan pembangunan. Bangsa ini membutuhkan orang besar yang memiliki kelapangan hati dan kebesaran jiwa, negeri ini butuh pengorbanan dari warganya, dan bentuk pengorbanan saat ini adalah membayar pajak. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas melalui berbagai sarana yang telah disediakan Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak” imbau Irawan.

Penandatangan Deklarasi “Jateng Patuh Pajak” diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam rangkaian Reminding Penyampaian SPT Tahunan PPh dan Gerai Pajak Tahun 2018. Kegiatan yang mengusung tema Jateng Patuh Pajak diselenggarakan selama satu hari di atrium Paragon City Mall Semarang.

Selain kegiatan Deklarasi “Jateng Patuh Pajak” oleh pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubenur Jawa Tengah dalam Pilkada Serentak Tahun 2018, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga mengadakan bermacam kegiatan lainnya seperti Gerai Pajak, Fun Games, dan berbagai macam hiburan lainnya.

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I mengimbau semua Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret 2018, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April 2018. “Pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat diakses dengan mudah, kapan saja, dan dimana saja melalui website https://djponline.pajak.go.id,” imbuhnya. (sen)

  • Bagikan