Bawaslu: Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Media Massa Hanya 21 Hari

  • Bagikan
RAKYATJATENG, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu boleh berkampanye di media massa pada 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019. Masa kampanye Pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sedangkan masa tenang pemilu 2019 akan berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019 dan pemungutan suara tanggal 17 April 2019. "Iklan (peserta pemilu) di media massa cetak, elektronik, online, 21 hari sebelum masa tenang," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018). Bawaslu juga mengingatkan larangan bagi setiap orang yang melakukan kampanye untuk peserta pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu. "Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000,000," kata Abhan. Larangan lainnya diatur dalam pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Ancamannya paling lama dua tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 24.000.000. "Dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, menghina SARA, menghasut dan mengadu domba, menganggu ketertiban umum, money politic dan lainnya," kata Abhan. (kcm)
  • Bagikan

Exit mobile version