Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut Ditangkap Polisi, Bawaslu RI: Yang Memberi Suap Harus Ditindak

  • Bagikan

RAKYATJATENG, JAKARTA – Polisi menangkap komisioner KPU Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dikarenakan keduanya diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilbup Garut.

Menyikapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan menyatakan pihaknya sangat prihatin atas kasus suap ini yang dapat mencederai proses demokrasi yang sedang berjalan di kabupaten Garut itu. Ia pun juga mendukung langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas terkait kasus suap ini tanpa pandang bulu.

“Bawaslu mendukung langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas kasus ini. Ini adalah kasus dugaan suap, sehingga orang yang memberikan suap harus juga ditindak secara tegas tanpa pandang bulu,” kata Abhan kepada wartawan, Minggu (25/2).

Abhan juga mengungkapan bahwa Bawaslu akan segera menindaklanjuti kasus ini dimana memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia juga meminta masyarakat menanggapi peristiwa ini secara objektif terhadap lembaga pengawas pemilu ini, karena kasus ini melibatkan personal dan bukanlah lembaga.

“Bawaslu akan melakukan introspeksi diri dan terus bersemangat untuk menanamkan nilai-nilai integritas kepada jajaran pengawas pemilu,” ucap Abhan.

Selain itu, Abhan menjelaskan Bawaslu juga akan mengirimkan tim ke Kabupaten Garut untuk melakukan supervisi terhadap Panwaslu Kabupaten Garut. “Hal ini adalah bentuk respons cepat Bawaslu terhadap peristiwa ini,” imbuh Abhan.

Sebelumnya diketahui, Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Kabupaten Garut, Ade Sudrajat diamankan polisi.Penangkapan itu pun dibenarkan Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

“Benar beritanya seperti itu. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan di Krimum Polda Jabar,” kata Agung saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2). (oz)

  • Bagikan