Ini Alasan Pemkab Kendal Beri Penghargaan Wajib Pajak

  • Bagikan
Sekda Kendal memberikan penghargaan kepada wajib pajak.

FAJAR.CO.ID, KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, memberikan penghargaan kepada puluhan wajib pajak. Hal ini untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dan mewujudkan masyarakat yang sadar terhadap perpajakan daerah, serta menjamin tertib pembayaran pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghargaan diberikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Moh Toha, ST, M.Si kepada para penerima penghargaan. Mereka yang menerima penghargaan di antaranya Hotel Anugrah, Hotel Sae Inn, Rumah Makan Sari Rasa, Rumah Makan Aldila, Plantera Fruit Paradise dan PT WSI.

Toha berharap para wajib pajak tetap tertib dalam menyetorkan pajaknya demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Kendal pada tahun 2018. Ia menjelaskan penghargaan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kendal kepada wajib pajak yang telah memberikan kontribusi pada pembangunan daerah dan mendorong para wajib pajak untuk lebih bersemangat dalam membayar pajak secara baik dan benar, patuh terhadap aturan perpajakan.

Pemberian penghargaan digelar setiap tahun dalam rangka memberikan apresiasi dan sosialisasi kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam membayar pajak daerah tepat waktu serta tertib administrasi pelaporan. 

“Penghargaan tersebut sekaligus menjadi sarana sosialisasi Bakeuda Kabupaten Kendal kepada masyarakat tentang kebijakan perpajakan baru di 2018, terutama yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan,” kata Toha. 

Pemkab memberikan penghargaan berupa piagam kepada para wajib pajak yang dibagi ke dalam tujuh kategori yakni Pajak Hotel (5 penerima penghargaan), pajak Rumah Makan (5), Pajak Hiburan (5), Parkir (3), Walet (3), Pajak Penerangan Jalan (3), Pajak Reklame (4), Pajak Air Bawah Tanah (3), BPHTB (10), Pajak Golongan C/Minerba (3) dan PBB (96 desa dan kecamatan). (hms)

  • Bagikan