Peserta Pilkada Dilarang Main Sinetron

  • Bagikan
RAKYATJATENG, SEMARANG - Lembaga penyiaran dilarang menampilkan pasangan calon pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah serentak 2018 menjadi artis dalam sinetron. Lembaga penyiaran juga tidak boleh menayangkan paslon tampil dalam acara seperti sandiwara, drama, film dan sebagainya. "Termasuk menjadi pembawa acara dalam sebuah program siaran itu juga tidak boleh," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng Budi Setyo Purnomo, Kamis (15/2). Budi mengatakan, larangan tersebut merupakan salah satu poin Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia tentang Penyiaran Masa Kampanye Pilkada 2018. Menurut dia, tampilnya pasangan calon kepala daerah di acara-acara seperti tersebut diatas bagian dari kampanye terselubung. "Padahal, dalam kontestasi pilkada serentak 2018, para paslon untuk tampil di lembaga penyiaran sudah difasilitasi KPU melalui debat maupun iklan pasangan calon," ujarnya. Sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye Pilkada, lembaga penyiaran diperbolehkan menyiarkan kegiatan kampanye dengan syarat mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran dan ketentuan perundang-undangan. Budi menjelaskan, televisi maupun radio yang menyiarkan Pilkada 2018 harus netral, berimbang, obyektif dan proporsional. Bentuknya, kata dia, bisa berupa penayangan calon sebagai narasumber maupun materi pemberitaan. Itu juga wajib dilakukan saat menghadirkan calon dalam sebuah program siaran. Jika lembaga penyiaran mengundang narasumber pasangan calon maka harus diundang semua. Jangan sampai satu pasangan calon ditampilkan tapi lainnya tidak ditampilkan. "Televisi maupun radio juga dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Termasuk menayangkan calon Pilkada sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai KPU," tegasnya. Tak hanya itu, tayangan ucapan selamat oleh pasangan calon peserta Pilkada 2018 juga termasuk pelanggaran penyiaran. "Mari kita awasi bersama siaran masa kampanye Pilkada serentak 2018. Jika menemukan dugaan pelanggaran segera melapor ke KPID Jawa Tengah," katanya. Sebagaimana jadwal, masa kampanye Pilkada serentak 2018 dimulai pada Kamis 15 Pebruari 2018. Provinsi Jateng salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Selain Pemilihan Gubernur (Pilgub), ada tujuh Kabupaten/Kota di Jateng yang menyelenggarakan Pilkada. Yaitu Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kudus. Peran aktif masyarakat, lanjut dia, sangat penting untuk mendeteksi adanya dugaan pelanggaran. "Masyarakat, bisa melaporkan pelanggaran melalui SMS atau whatsapp di nomor 081326026000. Selain itu, juga melalui kanal media sosial Facebook @kpidjateng dan Twitter @kpidjateng," tambahnya. (Sen)
  • Bagikan

Exit mobile version