MK Tolak Uji Materil Pembentukan Hak Angket KPK

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pembentukan hak angket KPK. Uji materi ini dilakukan sejumlah pegawai KPK, karena keputusan DPR menggulirkan hak angket terhadap lembaganya beberapa waktu lalu, dinilai tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2). Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim melakukan dissenting opinion (perbedaan pendapat). Sebanyak 5 orang hakim menolak pengajuan uji materi, sementara 4 orang hakim menerima uji materi yang diajukan para penggawa KPK. Adapun empat hakim yang menerima yakni Hakim Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo. Dalam pertimbangannya, keempat hakim tersebut sependapat dengan para pemohon yang mengatakan KPK adalah lembaga independen, tak termasuk wilayah eksekutif, sehingga DPR tak bisa menggulirkan hak angket terhadap lembaga antirasuah yang kini digawangi Agus Raharjo cs. Terpisah, menanggapi ditolaknya uji materi yang diajukan para pegawainya, KPK mengaku kecewa.” Meskipun kecewa, KPK tentu tetap menghormati putusan MK tersebut,” tegas juru bicara KPK Febri Diansyah. (Fajar/JPC)  
  • Bagikan

Exit mobile version