Ini Imbauan KPK Jika Ada Penipuan Mengatasnamakan Lembaganya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak penegak hukum terdekat apabila terjadi atau mengetahui tindak penipuan yang mengatasnamakan lembaga anti rasuah.
Menurut Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, ada banyak cara yang bisa diketahui terkait tindak penipuan yang mengatasnamakan KPK.
“Banyak sekali modus operandi yang digunakan dengan mengatasnamakan KPK untuk penipuan atau pemerasan, karena itu masyarakat harus mewaspadai jika ada yang mengaku-ngaku KPK segera dilaporkan ke aparat penegak hukum terdekat,” ungkap Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/2).
Yuyuk menegaskan, dalam bertugas pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK.
“Pegawai juga lembaga KPK dilarang menjanjikan/ menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun,” katanya.
Ketua Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) itu juga menyebut, KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK.
“KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerjasama dengan media yang memakai nama KPK atau mirip dengan KPK,” tuturnya.
Bahkan, lanjut dia, KPK tidak pernah menerbitkan sertifikat, piagam, deklarasi bersama dan surat berharga lainnya sebagai persyaratan pengurusan administrasi di instansi mana pun.
Dia juga mengatakan, KPK tidak pernah membuka kantor cabang dari perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Untuk itu, jika ingin mengetahui informasi terbaru dari KPK masyarakat disarankan untuk langsung melihat web resmi KPK di kpk.go.id.
Selain itu, KPK akan memberikan perangkat sosialisasi antikorupsi berupa baju, poster, maupun brosur secara gratis kepada pihak yang membutuhkan tanpa dimintai pembayaran. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat pun tidak pernah dipungut biaya.
Kemudian, penerimaan calon pegawai KPK dilaksanakan secara terbuka melalui program Indonesia memanggil untuk masyarakat umum dan tidak ada undangan yang bersifat perorangan.
“Jika menemukan tindakan-tindakan modus operandi tersebut dan atau tidak sesuai dengan ketentuan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau pengaduan masyarakat KPK (021-25578389),” tutupnya. (Fajar/JPC)