Di Boyolali, Ratusan Juta Uang Palsu Dimusnahkan
FAJAR.CO.ID, BOYOLALI - Ratusan barang bukti (BB) tindak kejahatan diwilayah hukum Boyolali selama satu tahun ini dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kemarin (22/12). Uang palsu, yang paling banyak dimusnahkan.
Pemusnahan itu dilakukan dengan membakar seluruh BB yang bisa dibakar. Sedangkan untuk barang-barang yang tahan api, dihancurkan dengan dipukul besi dan dipotong kecil-kecil dengan menggunakan gerinda mesin.
Sedikitnya ada 1.161lembar pecahan seratus ribu rupiah. Baru kemudian alat-alat utuk melakukan aksi kejahatan. Untuk BB Narkoba, tak ada yang dimusnahkan.
“ Untuk kasus narkoba belum ada yang memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka (Terpidana,red) melakukan banding atas putusan pengadilan Negeri Boyolali,” kata Kasi Pidum Kejari Boyolali, Jaksa Muda, Heru Rustanto, usai pemusnahan BB dihalaman Kejari Boyolali.
Barang bukti itu merukan hasil pelimpahan perkara dari Polres Boyolali. untuk itu, setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ratusan barang bukti itu harus dieksekusi.
Dikatakan Heru, selama satu tahun ini, kejari Boyolali 44 perkara. Dari 44 perkara yang ditangani Kejari, kasus pencurian, penipuan dan penggelapan menempati nomer wahid. Yakni mencapai 28 perkara. Selebihnya merupakan kasus perjudian, miras, penganiayaan dan persetubuhan.
Sedangkan selain BB uang palsu yang mencapai 1.161 lembar, beberapa botol minuman keras dan beragam alat judi juga dihancurkan. Dan juga belasan HP, dan sejumlah kunci yang digunakan untuk melakukan pencurian.
“Kami juga memusnahkan tongkat kayu berbentuk naga yang digunakan utuk melakukan aksi penipuan,” Kata Heru.
Heru mengatakan, untuk BB jenis narkoba tersebut berasal dari para pengguna dan pengedar. Mereka merupakan hasil tangkapan dari polres yang tuntas dipersidangkan. “ Semua barangbukti memiliki kekuatan hukum tetap. Kami sebagai eksekutor melaksanakan pemusnahan,” tegas Heru.
Sementara itu, Kepala Kejari Boyolali, I Zam Zan menambahkan kejaksaan sebagai institusi negara di bidang hukum punya kedudukan sebagai penuntut umum. Sejak diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) suatu perkara hingga persidangan dan putusan, tugas kejaksaan adalah sebagai eksekutor.
“Akhir dari penanganan sebuah perkara adalah eksekusi, baik eksekusi badan maupun barang buktinya. Oleh karena itu, untuk kasus-kasus yang sudah inkrah, maka barang buktinya harus dimusnahkan,” tandas I Zam Zan. (Fajar/JPR)