Akumindo: KUR Efektif Jika Disalurkan Lewat Koperasi Bukan Perbankan

  • Bagikan

JAKARTA – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) diakhir tahun 2017 ini memberikan catatan tentang iklim perekonomian selama setahun belakangan, khususnya pada sektor ril, yakni di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Ketua Umum Akumindo, Ikhsan Ingratubun, kalau pemerintahan Jokowi-JK mempunyai program ekonomi yang sangat bagus. Tetapi sayang, tidak dibarengi dengan kinerja dari para menterinya. “Ibaratnya Pak Jokowi-JK ini ingin berlari mengejar target, tetapi para pembantunya (menterinya,red) tidak bisa berlari,” kata Ikhsan dalam diskusi beberapa waktu lalu di bilangan Jalan Ampera, Jakarta Selatan.

Tentang perkembangan ekonomi sektor UMKM, dijelaskan Ikhsan, mau turunkan suku bunga menjadi 9 persen atau 7 persen, yang menang bukan UMKM. Justru sektor perbankan. Kenapa? karena dengan suku bunga 9 atau 7 persen, maka subsidi pemerintah kepada perbankan justru semakin besar, sedangkan UMKM yang dibutuhkan adalah kemudahan akses keuangannya. Dan bank tidak akan memberikan KUR kepada UMKM karena tidak ada jaminan.

“Kebanggaan pemerintah yah berhasil menyalurkan KUR Rp100 trilun, atau Rp150 trilun. Itu kebanggaan pemerintah karena pemerintah mendapat untung terus melalui BUMN yang namanya Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI. Semakin banyak bank menyalurkan, semain banyak mendapat subsidi bunga, semakin untung banknya,” ungkap Ikhsan.

Terus, lanjut Ikhsan, untuk UMKM tidak ada sama sekali, sehingga tidak bisa mengangkat taraf hidup masyarakat. Hanya kalangan pengusaha mampu. “Jadi kalangan start-up mana bisa. Apalagi yang tidak punya rekening bank, tidak punya jaminan. Justru masyarakat kecil disini adanya,” sebut Ikhsan.

Lantas solusinya bagaimana? Kata Ikhsan, KUR harus disalurkan melalui koperasi. Lantas koperasi yang bagaimana? Sebutnya, bukan koperasi simpan pinjam, tetapi koperasi keuangan mikro yang sistemnya seperti bank, yang lembaganya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Izinnya pun dari OJK.

Tujuannya apa? Adalah memudahkan pelaku UMKM mengakses KUR, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2008, bahwa harus memberikan kemudahan akses keuangan. (fmc)

  • Bagikan