Kriteria Honorer K2 yang Berpeluang Diangkat Jadi CPNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) menyambut baik rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diharapkan mengakomodasi keinginan mereka diangkat menjadi CPNS. Ketum FHK2I Titi Purwaningsih menyatakan pihaknya akan mengawal data honorer K2 di seluruh Indonesia. Hal ini untuk mencegah masuknya honorer bodong dalam tahapan seleksi pengangkatan menjadi CPNS nantinya. Titi Purwaningsih mengungkapkan, ada banyak honorer yang direkrut di atas 2005. Karena itu, agar hak honorer K2 tidak tergeser oleh honorer baru, perlu pengawalan data. “Kami sudah siap mengawal. Seluruh korwil juga sudah mengantongi data masing-masing honorer K2 yang valid,” ujar Titi kepada JPNN, Jumat (8/12). Dia menyebutkan, validitas data diukur dari masa pengabdian honorer K2 per Januari 2005 dan tidak terputus hingga sekarang. Selain itu, sudah ikut tes pada 2013 (disertai bukti nomor tes) dan telah mengantongi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala daerah masing-masing. Titi mengaku optimistis pemerintah juga tidak akan meloloskan honorer diangkat jadi CPNS. “Kami akan mengawal data yang akan di-publish pemerintah nanti. Bila datanya beda akan kami persoalkan,” tegasnya. Menurut Titi dari dari data 439 ribu honorer K2, jumlah kini makin berkurang. Dia memperkirakan tidak sampai 400 ribu lagi karena banyak yang meninggal maupun alih profesi. (Fajar/jpnn)  

Exit mobile version