Depe Resmi Dipolisikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik kembali berurusan dengan hukum. Setelah bersitegang dengan penjaga portal jalur Transjakarta, pemilik julukan goyang gergaji itu dilaporkan ke polisi. Petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra melaporkan kasus penerobosan busway ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/12). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Ditreskrimum. Dia melaporkan ancaman kekerasan, melawan petugas dan fitnah saat menjaga portal jalur Transjakarta Pejaten, Jakarta Selatan. Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan pelaporan tersebut. Dia mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan sehingga belum disebutkan siapa orangnya. “Terlapor masih dalam lidik. Saat ini ditangani Reskrimum,” ujar Argo saat dikonfirmasi awak media, Minggu (3/12). Menurut Argo, kejadian bermula saat pelapor tengah menjalankan tugasnya menjaga portal busway di depan Mal Pejaten Village, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tiba-tiba sebuah mobil sedan bernopol B 12 DP berusaha menerobos masuk ke jalur itu dan berhenti di depan portal. Penumpang mobil meminta pelapor membukakan pintu portal, namun tidak direspons sehingga penumpang tersebut turun dan melontarkan makian pada petugas. “Pelapor kemudian mendekat dan menyarankan untuk mundur keluar jalur,” kata dia. Penumpang mobil mewah itu pun tetap memaksa menerobos jalur busway. Setelah negosiasi cukup alot, akhirnya pengemudi mobil memilih mundur dan keluar jalur khusus tersebut. “Berdasarkan pengakuan pelapor, sebelum pergi pengemudi sempat mengeluarkan ancaman,” ucap Argo. (mg7/jpnn)  

Exit mobile version