Pendaftaran Calon Perseorangan Resmi Dibuka
RAKYATJATENG, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah resmi membuka pendaftaran calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah. Pendaftaran dibuka hingga tanggal 26 November 2017 di Hotel Semesta, Semarang.
Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan Hakim Junaidi mengatakan, dengan jumlah penduduk Jateng sekitar 37 juta, bakal calon perorangan harus memenuhi angka 6,5 persen. Jumlah tersebut dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum terakhir.
”Jumlah DPT pemilih terakhir di Jateng sebanyak 27.409.316 pemilih. 6,5 persennya berarti 1.781.606,” ujarnya seusai pembukaan pendaftaran calon perorangan di Hotel Semesta, Rabu (22/11).
Jadi, siapapun yang nantinya mencalonkan harus setidaknya mengumpulkan dukungan sejumlah 1.781.606. ”Yang penting adalah jumlah penyebaran dukungannya minimal di 18 KPU Kota/Kab dari jumlah keselurhan 35 KPU Kab/kota,” jelasnya.
Adapun mekanisme pendaftaran yang harus dilalui, yakni harus memenuhi persyaratan dari dua formulir yang disediakan. Formulir pertama adalah form dukungan yang diberikan baik dari individu atau kelompok. Selain itu, formulir B2KWK merupakan rekapitulasi jumlah dukungan.
”Dua formulir ini akan dipilah sekaligus akan memudahkan untuk mengecek seberapa banyak jumlah dukungan yang tersebar di 18 KPU Kabupaten/Kota,” katanya.
Sementara itu, anggota KPU Jateng Divisi Teknis Ikhwanudin mengatakan, bakal pasangan calon perorangan harus mengumpulkan berkas dukungan dalam bentuk minimal tiga jenis berkas. ”Hard copynya itu dokumen asli untuk bahan peneilitan faktual, satu salinan diberikan ke pasangan calon setelah memenuhi syarat minimal, satu salinan lain untuk KPU Provinsi,” sebutnya. (gul/Sen/JPC)