Jaga Nama Baik DPR, MKD Harus Segera Adili Setya Novanto
FAJAR.CO.ID - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) diminta segera mengambil sikap atas posisi Setya Novanto selaku Ketua DPR RI.
Sikap tersebut menyusul kecelakaan yang dialami Novanto dan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status buron yang disandangnya.
“DPR secara kelembagaan harus menunjukkan posisinya. Dengan berkali-kali mangkir dari kewajibannya untuk diperiksa KPK selaku tersangka, Setya Novanto tidak menunjukkan teladan yang sepatutnya sebagai ketua DPR. Patut dipertanyakan itikad baiknya dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, kepada wartawan, Jumat (17/11/2017).
PSHK berpendapat bahwa sebaiknya DPR sesegera mungkin memfungsikan MKD untuk mengambil sikap dengan mengadili Novanto.
“Tujuannya menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Mangkir hingga berkali-kali hingga menghilang saat dijemput paksa oleh KPK harus disikapi sebagai pengabaian kewajiban hukum seorang anggota DPR. MKD harus ambil sikap,” tegas Miko.
Padahal Kode Etik dalam pasal 2 mencantumkan bahwa ‘Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil dan mematuhi hukum”.
“Dengan pertimbangan ini, MKD perlu mengadakan sidang untuk memutuskan sikap mereka atas perilaku yang ditunjukkan oleh Novanto,” kata Miko.
Proses persidangan oleh MKD ini tidak mengesampingkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan nantinya terhadap Novanto. Proses pengusutan oleh KPK adalah proses yang berbeda dengan proses di MKD.
“Dalam konteks ini, MKD berfungsi untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi DPR. Proses peradilan terhadap Novanto sudah mulai berjalan dan seharusnya tetap berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Miko.
Sebelumnya MKD mengaku nasib Novanto yang juga Ketua Umum Golkar itu belum bisa ditentukan karena proses hukum masih berjalan. Berdasarkan UU MKD penggantian Novanto belum memenuhi syarat. Ditambah lagi seluruh fraksi, termasuk Golkar belum satu suara soal pergantian Novanto. [san]